Kasus Dugaan Korupsi DBHCHT di Distanbun NTB Naik ke Penyidikan
MATARAM - Kasus dugaan korupsi pengelolaan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) di Dinas Pertanian dan Perkebunan Nusa Tenggara Barat masuk penyidikan jaksa pidana khusus.
Juru Bicara Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Barat Efrien Saputera membenarkan adanya penyidikan tersebut.
"Iya, berdasarkan hasil gelar perkara, status penanganan kami tingkatkan dari penyelidikan ke tahap penyidikan pidsus," kata Efrien di Mataram, Antara, Kamis, 26 Oktober.
Dengan meningkatkan status penanganan perkara ke tahap penyidikan, kini kejaksaan sedang mengagendakan pemeriksaan saksi maupun dokumen.
"Saksi yang masuk agenda pemeriksaan penyidik para pihak yang sebelumnya diminta keterangan di tahap penyelidikan, itu semua masuk," ujarnya.
Efrien tidak memungkiri bahwa para pejabat yang terlibat dalam pengelolaan DBHCHT di Distanbun NTB masuk dalam daftar pemeriksaan. Begitu pula pihak penyedia barang dan kelompok tani penerima bantuan.
Dia mengungkapkan penyaluran DBHCHT di Distanbun NTB yang diduga muncul masalah korupsi itu berlangsung pada tahun anggaran 2022.
Salah satunya, berkaitan dengan sarana penunjang produksi pertanian dan perkebunan di NTB, yakni pengadaan bantuan mesin perajang dan tungku oven tembakau yang menelan anggaran Rp8,3 miliar.
Untuk pengadaan mesin perajang, Distanbun NTB menyisihkan anggaran DBHCHT senilai Rp2,3 miliar. Nilai tersebut untuk pengadaan 92 unit.
Alat dibagikan kepada kelompok tani tembakau yang tersebar di Kabupaten Lombok Barat, Kabupaten Lombok Tengah, Kabupaten Lombok Timur, dan Kabupaten Sumbawa.
Kemudian, sisa Rp6 miliar direalisasikan Distanbun NTB untuk pengadaan 300 unit tungku oven tembakau.
Baca juga:
Distanbun NTB membagikan alat tersebut kepada kelompok tani tembakau di Kabupaten Lombok Tengah dan Kabupaten Lombok Timur.
Ada dugaan alat tidak dapat digunakan oleh petani karena tidak sesuai kebutuhan. Dugaan lain terkait penyaluran tidak tepat sasaran.