Saksi Sebut Bupati Nonaktif Kepulauan Meranti Muhammad Adil Minta Rp25 Juta Tiap Perjalanan Dinas
MERANTI - Pelaksana Tugas Kepala Bagian Umum Sekretariat Daerah Kepulauan Meranti, Tarmizi mengaku atasannya kerap meminta Rp25 juta setiap perjalanan dinas luar. Permintaan ini di luar potongan 10 persen dari pencairan uang persediaan (UP) dan ganti uang (GU).
Tarmizi hadir sebagai saksi dalam sidang dugaan korupsi Bupati nonaktif Kepulauan Meranti Muhammad Adil.
"Uang tersebut saya serahkan dalam bentuk tunai di rumah dinas Pak Bupati," katanya dalam sidang dilansir dari Antara, Rabu, 25 Oktober.
Padahal lanjutnya biaya makan serta minum untuk Muhammad Adil telah dianggarkan, di luar dari uang yang diminta. Tarmizi mengaku merasa berat dengan jumlah yang diminta Muhammad Adil. Namun saat diutarakan ke terdakwa justru berkata 'Pandai-pandailah'.
Sementara untuk GU dia menyerahkan Rp300 juta berdasarkan perintah Muhammad Adil. "Pak Bupati bilang 'Setiap GU cair, bantu-bantu Rp300 juta ya.' Untuk kegiatan bupati," sebutnya.
Sejak Juni 2022 hingga April 2023 ia telah menyerahkan Rp1,9 miliar kepada Muhammad Adil. Senada dengan itu, setiap Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang hadir sebagai saksi dalam persidangan juga mendapatkan perintah menyerahkan potongan sebesar 10 persen dari tiap UP dan GU yang telah cair untuk Muhammad Adil.
Diketahui M Adil didakwa JPU KPK atas tiga tindak pidana korupsi (TPK) pada tahun 2022 hingga 2023.
Perbuatan itu bekerja sama dengan Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kepulauan Meranti, Fitria Nengsih dan audit Badan Pemeriksaan (BPK) Riau, M Fahmi Aressa.
Baca juga:
- PGRI Nilai Maraknya Kriminalisasi Guru Bahayakan Sistem Pendidikan
- Rencana Pemkot Jaktim Hadirkan Polisi, Guru, Murid dan Orang Tua untuk Membahas Polemik Perundungan
- Kata Mahfud MD, Tudingan Kriminalisasi Muncul Bila Objeknya Orang Parpol yang Cari Alasan Pojokan Pemerintah
- Biar Megawati Tak Dituding Main 2 Kaki, FX Hadi Rudyatmo Minta Gibran Pamit dari PDIP: Datang Kelihatan Muka, Pergi Kelihatan Punggung
Tiga kasus itu ialah pemotongan anggaran seolah-olah sebagai utang kepada penyelenggara negara atau yang mewakilinya tahun anggaran 2022 sampai 2023. Total yang diterima terdakwa sebesar Rp17.280.222.003,8.
Kemudian TPK penerimaan fee jasa travel umrah, dan dugaan korupsi pemberian suap pengkondisian pemeriksaan keuangan tahun 2022 di lingkungan Pemkab Kepulauan Meranti.