Status Gibran Masih Kader PDIP, Gerindra: Tak Ada Larangan Mencalonkan Anggota Parpol Lain
JAKARTA - Ketua Harian DPP Partai Gerindra Sufmi Dasco Ahmad menegaskan, tidak ada larangan mencalonkan anggota partai politik (parpol) lain sebagai syarat mendaftarkan capres dan cawapres ke KPU.
Hal itu disampaikan Dasco menanggapi persoalan status cawapres Koalisi Indonesia Maju (KIM) Gibran Rakabuming Raka yang masih menjadi kader PDIP.
"Kami tidak masuk ke ranah itu. Tapi kita lihat, syarat-syarat pendaftaran KPU kan tidak ada yang melarang bahwa kita tidak boleh ada kader atau anggota partai lain yang dicalonkan," ujar Dasco di kantor KPU, Jakarta Pusat, Rabu, 25 Oktober.
Menurut Dasco, pihaknya sudah mempertimbangkan dasar hukum dan fakta-fakta hukum yang ada terkait dinamika politik yang sedang terjadi. Termasuk soal polemik penetapan Gibran sebagai cawapres yang diusulkan Golkar padahal masih berstatus sebagai kader PDIP.
"Sehingga diputuskan kemudian untuk melakukan pasangan antara pak Prabowo dan Gibran ini sudah mempertimbangkan segala macam aspek yang ada," jelas Dasco.
Soal sudah adanya lampu hijau dari PDIP untuk bertemu bakal capres sekaligus Ketua Umum Gerindra Prabowo Subianto, wakil ketua DPR itu enggan berkomentar. Menurut Dasco, hal tersebut menjadi urusan Sekjen Gerindra Ahmad Muzani.
"Yang ngurus sekjen kebetulan, jadi saya belum tahu nanti kita update," kata Dasco.