Freeport Berencana Ganti PLTU Kapasitas 200 MW dengan Gas
JAKARTA - PT Freeport Indonesia (PTFI) berencana mengganti Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) berkapasitas 200 mega watt (MW) dengan Pembangkit Listrik Tenaga Gas (PLTG).
Presiden Direktur PTFI, Tony Wenas mengatakan, hal ini sejalan dengan rencana perusahaan menurunkan target emisi sebesar 30 persen pada tahun 2030. Untuk itu pihaknya akan memanfaatkan gas alam cair atau Liqueied Natural Gas (LNG).
"Jadi sekarang PLTU kita ada sekitar 200 MW itu kan sudah cukup lama, dari tahun 1995 memang daripada kita refurbish lagi, mendingan kita ganti yang baru dengan menggunakan bahan bakar LNG. Jadi kan jauh lebih bersih. Dengan gitu kan penurunan emisi karbonnya akan lebih besar lagi," ujar Tony yang ditemui di Jakarta, Senin, 23 Oktober.
Meski sudah mantap mengganti bahan bakar fosil tersebut, Tony mengaku pihaknya masih mencari sumber LNG yang akan digunakan sebagai pembangkit listrik.
Ia menyebut, penggunaan LNG sebagai npengganti PLTU merupakan solusi penggunaan energi yang lebih bersih sehingga bisa menekan emisi akrbon yang saat ini bsudah berhasil dilakukan PTFI.
Tony bilang, dari target 30 persen yang ditetapkan di 2030, PTFI telah menekan emisi karbon hingga 24 persen di tahun ini.
"Jadi saya yakin tahun 2030 tercapai bahkan mungkin lebih, karena pada tahun 2030 direncanakan bahwa pembangkit listrik tenaga gas menggunakan LNG itu sudah beroperasi. Jadi kan otomatis penurunan emisinya dari emisi batu bara yang dibakar ini jadi LNG akan lebih banyak lagi pengurangannya," beber Tony.
Baca juga:
Sebelumnya, berdasarkan laporan Freeport-McMoran Inc. untuk triwulan III, PTFI menggelontorkan setidaknya 1 miliar dolar AS untuk penggantian PLTU dengan PLTG pada tahun 2027.
Apalagi, pemerintah Indonesia juga mantap melakukan pensiun dini PLTU yang ada di Indonesia. Belum lama ini Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani telah merilis Peraturan Menteri Keuangan Nomor 103 Tahun 2023 tentang Pemberian Dukungan Fiskal Melalui Kerangka Pendanaan dan Pembiayaan dalam Rangka Percepatan Transisi Energi di Sektor Ketenagalistrikan.
Peraturan yang ditetapkan pada 4 Oktober 2023 lalu itu mendukung pembiayaan pensiun dini PLTU batu bara menggunakan duit negara.