Pernyataan KPBB Disentil Kemenperin: Pemahaman Emisi Mobil Listrik, Hybrid dan ICE Perlu Secara Utuh
JAKARTA - Direktur Eksekutif Komite Penghapusan Bensin Bertimbal (KPBB) Ahmad Syafrudin menganggap pernyataan Menperin terkait emisi Mobil Listrik lebih tinggi dibanding hybrid dan bensin merupakan pendangkalan upaya pemerintah untuk mendorong emisi karbon tahun 2060.
Namun demikian, Ahmad Syafrudin dinilai tidak memahami konteks secara utuh dalam rapat kerja Kemenperin Dekarbonisasi yang dilaksanakan pada tanggal 11 Oktober 2023 yang lalu.
"Dalam raker dibahas upaya-upaya strategis yang merujuk hasil beberapa studi diantaranya oleh McKinsey and company yang melihat dalam proses pembuatan Baterai BEV mengeluarkan emisi sekitar 40 persen lebih tinggi dibanding Hybrid dan Bensin karena proses ektraksi mineral Lithium,Kobalt dan Nikel," ujar R Hendro Martono, Direktur Industri Maritim, Alat Transportasi dan Alat Pertahanan (IMATAP) Kemenperin, dalam keterangan tertulisnya, Sabtu 21 Oktober.
Merujuk kajian di atas, Hendro mengatakan, untuk mencapai dekarbonisasi ekosistem mobil listrik diperlukan energi listrik yang renewable dengan mengurangi bauran sumber listrik dari fosil baik untuk energi kendaraan listrik juga processing mineral untuk pembuatan baterai itu sendiri.
Dan terpenting juga fasilitas recyling baterai yang tersedia sehingga baterai bekas KBL Berbasis Baterai dapat didaur ulang atau dijadikan energi penyimpanan sekunder, sehingga ekosistem "end to end" dari KBL Berbasis Baterai dapat terbentuk.
Selanjutnya Hendro menyampaikan kajian life cyle emision oleh Polestar dan Rivian tahun 2021 di Eropa, Amerika Utara, dan Asia Pasifik yang dilaporkan pada Polestar and Rivian Pathway Report (2023), emisi yang dihasilkan kendaraan listrik lebih rendah, yaitu 39 tonnes of carbon dioxide equivalent (tCO2e), dibandingkan kendaraan listrik hybrid (HEV) sebesar 47 tCO2e, dan kendaraan konvensional atau internal combustion engine (ICE) yang mencapai 55 tCO2e.
“Angka emisi ini berbeda tidak terlalu jauh per ton CO2 per Km-nya jika bersamaan bensin yang digunakan lebih bio atau green fuel,” imbuh Hendro.
Hendro menekankan bahwa Life Cycle Emissions menunjukan jumlah total gas rumah kaca dan partikel yang dikeluarkan selama siklus hidup kendaraan mulai dari produksi hingga penggunaan dan pembuangan (disposal), ditunjukkan dengan satuan tonnes of carbon dioxide equivalent (tCO2e).
“Masih adanya emisi ini sangat tergantung dari input energi bahan bakar dari hulu maupun hilir (kendaraan itu sendiri) dan secara gradual akan menurun jika bahan input ini dilakukan secara green fuel,” jelasnya.
“Ahmad Syafrudin yang memahami konteks secara tidak utuh, sehingga disarankan agar melihat roadmap EV yang dibuat Kemenperin serta langkah strategis untuk masuk Net Zero Emision lebih cepat dari target Pemerintah tahun 2060 melalui sektor alat transportasi yang mengarah green mobility dengan porsi EV roda dua dan empat yang lebih banyak di tahun 2035 dibanding kendaraan berbahan bakar fosil. Dalam konteks PLTU dan emisi BEV, Hybrid dan ICE yang disebut KBPP tidak salah, yang salah oleh mereka (KBPP) memahami statement Menperin yang sepotong dan tidak utuh,” pungkas Hendro.
Dalam mendorong percepatan EV, Kemenperin bersama Menko Marves saat ini sedang merevisi Perpres 55 tahun 2019 tentang Percepatan Program Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (battery Electric Vehicle) untuk Transportasi Jalan, agar menarik bagi pabrikan EV untuk masuk ke Indonesia.
اقرأ أيضا:
“Hal ini diperlukan untuk memperkuat supply agar masyarakat juga dapat menikmati kendaraan listrik dengan harga terjangkau, selain itu Pabrik Baterai yang direncanakan mulai beroperasi pada 2025 dapat menekan harga kendaraan EV mengingat cost factor terbesar ada di komponen Baterai,” imbuh Hendro.
Menurut Hendro, Sangat disayangkan KPBB membuat acara diskusi dengan narasi negatif dan cenderung menyudutkan dengan tajuk "Sesat Pikir". Kementerian Perindustrian sebagai pemangku kebijakan senantiasa bekerja keras mewujudkan green mobility, namun beberapa pihak justru mengolah opini dari potongan-potongan pernyataan tanpa disertai pemahaman konteks secara utuh, mendidik dan konstruktif.
“Kami menyarankan kedepan dilakukan cros cek sebelum menyampaikan berita dengan narasi destruktif terkait upaya positif yang telah dilakukan oleh Pemerintah. Kami memiliki kewajiban untuk memberikan koreksi pemberitaan yang dilengkapi dengan naskah teknokratis atas opini yang keliru serta cenderung menyudutkan,” tegas Hendro.