KLHK Diminta Terbitkan Amdal PSEL di TPA Rawakucing Tangerang

TANGERANG - Dinas Lingkungan Hidup Kota Tangerang Provinsi Banten berharap Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) bisa segera menerbitkan persetujuan teknis Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup (AMDAL) terkait Pengelolaan Sampah Menjadi Energi Listrik (PSEL) di TPA Rawakucing Tangerang sehingga kasus kebakaran bisa dicegah.

"Dari tanggal 9 Maret 2022 sampai sekarang surat-surat ini belum keluar. Mitra pelaksana pembangunan PSEL belum bisa melaksanakan pembangunan karena masih menunggu AMDAL dari KLHK dan Perjanjian Jual Beli Listrik (PJBL) dari PLN," kata Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Tangerang Tihar Sopian dilansir ANTARA, Sabtu, 21 Oktober.

Karena itu DLH Kota Tangerang berharap KLHK bisa segera menerbitkannya untuk selanjutnya bisa mengurus dokumen yang lainnya.

Apalagi PSEL ini masuk dalam Proyek Strategis Nasional sehingga semua pihak bisa bekerja sama menjalankan tugasnya masing-masing demi kepentingan negara.

"Persoalan sampah bisa segera diselesaikan. Kalau ini enggak jalan risiko pencemaran lingkungan dan musibah kebakaran akibat dari sistem open dumping akan terus ada," katanya.

Kemudian terkait pengelolaan sampah di TPA Rawakucing, Pemkot telah lama berencana meninggalkan sistem pengelolaan sampah open dumping yang berisiko pencemaran lingkungan dan musibah kebakaran seperti yang terjadi di TPA Rawakucing.

Beberapa pendekatan pun telah dilakukan oleh Pemkot untuk menyelesaikan persoalan sampah di Kota Tangerang antara lain lewat penggunaan maggot, kemudian juga lewat sistem Refused Derived Fuel (RDF) yang merubah sampah menjadi energi.

Sampai akhirnya Kota Tangerang ditunjuk menjadi bagian dari Proyek Strategis Nasional untuk pengelolaan sampah lewat PSEL. Sebab Pemkot Tangerang berkomitmen untuk menyelesaikan persoalan sampah.

"Namun pengelolaan sampah memerlukan kerja sama semua pihak. Termasuk dalam menuntaskan program PSEL yang menjadi bagian dari proyek Strategis Nasional," katanya.