Pernah Divonis 12 Tahun Penjara, Residivis Kasus Narkoba Tidak Jera Edarkan Sabu dan Ekstasi
JAKARTA - LPP alias APO (49) seorang residivis narkoba kembali menekuni bisnis haram dengan menjadi kurir sabu dan ekstasi. Namun dia kembali ditangkap anggota buser Narkoba Polsek Tambora di Jalan Krendang Barat I, Kelurahan Krendang, Kecamatan Tambora, Jakarta Barat.
Tersangka LPP alias APO ditangkap usai mengantarkan barang haram menggunakan motor kepada AFAT (DPO). APO menjual satu klip sabu seharga Rp1,1 juta.
Padahal sebelumnya, APO sempat menjadi pekerja konveksi. Namun karena pemasukan yang tidak memadai, APO kembali tergiur untuk mengedarkan sabu di kawasan Tambora.
"Tersangka APO merupakan residivis tindak pidana Narkotika yang pernah ditangkap pada tahun 2012 karena menjual Narkotika jenis ekstasi, saat itu divonis 12 tahun," kata Kapolsek Tambora, Kompol Putra Pratama saat dihubungi VOI, Jumat, 20 Oktober.
Sejak mendekam di sel penjara mulai tahun 2012, APO baru bebas pada tahun 2022. Dia sempat bekerja sebagai pekerja karyawan konveksi. Namun kembalu terjerumus ke lingkaran narkotika.
"Narkotika jenis sabu sebanyak 98 paket plastik klip berat brutto 96,77 gram dan enam butir pil ekstasi dalam bentuk Kapsul warna Merah berhasil disita dari tersangka APO," ujarnya.
Polisi juga mengamankan motor matic milik tersangka. Dalam aksinya, narkotika jenis sabu dan pil ekstasi tersebut disimpan dalam kantong plastik kresek warna hitam yang disimpan di bagasi atau bawah jok motor.
Baca juga:
- Ledakan di Setiabudi Diduga Berasal dari Bom Rakitan yang Disimpan Teroris 2001 Lalu
- Diduga Bom yang Terkubur, Pekerja Proyek Tewas saat Cangkul Tanah di Jaksel
- Brigadir FL, Intel Polda Banten Ditemukan Tewas di Kos-kosannya, Jasadnya Diautopsi
- Lempar Bayi ke Dalam Ember Besar, Ibu di Pesanggrahan Hanya Tertawa-tawa Sambil Rekam Video
Dari pengakuannya, narkotika jenis sabu dan pil ekstasi tersebut didapat tersangka APO dari seorang bandar berinisial IGA (DPO). IGA mengirim narkotika lewat seorang kurir berinisial EDI (DPO) selama dua kali.
Pada transaksi pertama, APO mendapatkan pasokan narkoba sebanyak 60 paket sabu di Terminal Bus Kalideres pada Sabtu, 30 September. Kemudian APO kembali mendapatkan pasokan 56 paket narkoba jenis sabu dan 5 pil ekstasi dari kawasan Kalideres, Jakarta Barat pada Minggu, 9 Oktober.
"Pelaku mengaku sudah mengedarkan atau menjual sabu dan pil ekstasi kurang lebih sudah empat bulan," katanya.
APO nekat menjadi pengedar karena kecanduan sabu sejak lama. APO juga seorang pecandu narkoba.
"Motifnya agar bisa menggunakan sabu gratis. Sebagian hasil mengedarkan sabu dan pil ekstasi, digunakan APO untuk biaya hidupnya sehari - hari," ucapnya.
Akibat perbuatannya, tersangka APO dijerat Pasal Tindak pidana narkotika jenis sabu dan Ekstasi, sebagaimana diatur dalam pasal 114 ayat (2) subsider pasal 112 ayat (2) UURI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman pidana penjara paling lama 20 tahun.