DKI Tambah Titik Parkir Mahal Kendaraan Tak Lulus Uji Emisi di 67 Lokasi, Ini Sebarannya

JAKARTA - Pemprov DKI Jakarta menambah puluhan lokasi parkir yang menerapkan tarif disinsentif atau lebih mahal bagi kendaraan yang tak lulus uji emisi.

Hingga akhir bulan ini, terdapat 67 lokasi parkir yang dikelola Pemprov DKI maupun BUMD dengan tarif disinsentif.

Aturan tarif parkir ini perlu diketahui oleh para pengendara dan pemilik mobil di DKI Jakarta. Perhatian pemerintah terhadap uji emisi kendaraan semakin meningkat sejak fenomena polusi buruk di Jakarta.

Saat ini, tarif disinsentif parkir baru berlaku untuk kendaraan roda empat. Pemprov DKI berencana menerapkan tarif disinsentif pada kendaraan roda dua ketika jumlah kendaraan yang sudah uji emisi tersebut meningkat signifikan.

Aturan Tarif Parkir bagi Mobil Tak Lolos Uji Emisi

Tarif parkir tertinggi untuk kendaraan roda empat yakni Rp5.000 per jam, berdasarkan Peraturan Gubernur 120 Tahun 2012. Sementara tarif normal sebesar Rp3.000 untuk satu jam pertama dan Rp2.000 untuk jam berikutnya.

Rinciannya, berikut adalah lokasi parkir milik pemerintaj yang sudah menerapkan tarif disinsentif:

1. Park and ride Lebak Bulus

2. Park and ride kalideres

3. Park and ride kampung Rambutan

4. Blok M Square

5. Gedung Pasar Mayestik

6. Gedung Taman Menteng

7. Gedung parkir pasar baru

8. Taman Ismail Marzuki

9. IRTI Monas

10. Samsat Jakarta Barat

11. Samsat Jakarta Timur

12. Samsat Jakarta Utara/lusat

13. Park and ride Terminal Pulogebang

Adapun lokasi parkir milik Perumda Pasar Jaya yang sudah menerapkan tarif disinsentif adalah:

1. Pasar Glodok

2. Pasar Pasar Ciracas

3. Pasar Cibubur

4. Pasar Pramuka

5. Pasar Perumnas Klender

6. Pasar Pasar Baru

7. Pasar Johar Baru

8. Pasar UPB Tanah Abang Blok B

9. Pasar Tebet Barat

10. Pasar Pondok Labu

11. Pasar Tomang Barat

12. Pasar Grogol

13. Pasar Cengkareng

14. Pasar Senen Blok III

15. Pasar UPB Jatinegara

16. Pasar Kramat Jati

17. Pasar Rawabening

18. Pasar Enjo

19. Pasar Sunter Podomoro

20. Pasar Asem Reges

21. Pasar Santa

22. Pasar Ciplak

23. Pasar Klender SS

24. Pasar Pondok Bambu

25. Pasar Mayestik

Berikutnya, lokasi parkir yang akan menggunakan tarif disinsentif pada akhir Oktober yakni:

1. Pasar Gondangdia

2. Pasar Rawasari

3. Pasar Cipulir

4. Pasar Minggu

5. Pasar Lenteng Agung

6. Pasar Tebet Timur

7. Pasar Pondok Indah

8. Pasar Manggis

9. Pasar Cipete Selatan

10. Pasar UPB Induk Kramat Jati

11. Pasar Jembatan Lima

12. Pasar Palmerah

13. Pasar Palmeriam

14. Pasar Sunan Giri

15. Pasar HWI Lindeteves

16. Pasar Kedoya

17. Pasar Jelambar Polri

18. Pasar Cijantung

19. Pasar Duren Sawit

20. Pasar Tanah Abang Blok F

21. Pasar Jambul

22. Pasar Ujung Menteng

23. Pasar Pulogadung

24. Pasar Tanah Abang Blok G

25. Pasar Petojo Ilir

26. Pasar Gembrong

27. Pasar Rumput

28. Pasar Kenari

29. Pasar Cikini Ampiun