Kejati Maluku Tangani Dugaan Korupsi Perjalanan Dinas Fiktif Pemkab Buru

AMBON - Kejati Maluku menyidik perkara dugaan tindak pidana korupsi anggaran perjalanan dinas atau SPPD fiktif 2020-2022 di lingkup Sekretariat Daerah Kabupaten Buru.

Kasi Penkum dan Humas Kejati Maluku Wahyudi Kareba menegaskan, penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi anggaran perjalanan dinas atau SPPD fiktif 2020-2022  masih dalam tahap penyidikan.

"Penanganan perkaranya masih tetap jalan dan sudah sekitar sepuluh orang yang dipanggil guna diperiksa penyidik Pidsus Kejari Buru sebagai saksi," kata Wahyudi dikutip ANTARA, Jumat 20 Oktober.

Menurut dia, perkara ini ditingkatkan statusnya dari penyelidikan menjadi penyidikan sejak Maret 2023.

Tim penyidik juga masih merampungkan sejumlah dokumen terkait persoalan tersebut dan mengumpulkan keterangan dari para saksi untuk pendalaman dan pengembangan perkara.

"Kalau menyangkut dugaan kerugian keuangan negara dalam perkara ini, penyidik Kejari Buru akan melakukan koordinasi dengan Inspektorat Kabupaten selaku APIP," ucap Wahyudi.

Penyidik juga telah mengagendakan pemanggilan mantan Bupati Buru Ramli Umasugi guna dimintai keterangan sebagai saksi dalam perkara ini.

Sementara para saksi yang telah memenuhi panggilan jaksa penyidik dari masing-masing bagian merupakan ASN di lingkup Setda Buru untuk memberikan keterangan.

"Berbagai pertanyaan yang disodorkan seputar tugas dan fungsi masing-masing pada bagian Setda termasuk peran mereka dalam pengelolaan anggaran," ujarnya.