Update: Kementerian Kominfo telah Blokir 425.506 Konten Judi Online
JAKARTA - Selama beberapa bulan kepemimpinan Budi Arie Setiadi sebagai Menteri Komunikasi dan Informatika, mulai dari 18 Juli hingga 18 Oktober, Kominfo telah berhasil mengeksekusi pemutusan akses 425.506 konten perjudian.
Di mana, 237.096 konten di antaranya berasal dari situs alamat internet protokol (IP address), sebanyak 17.235 konten dari file sharing, dan 171.175 konten lainnya berasal dari media sosial.
"Saya juga sudah meminta kepada para internet service provider (ISP) dan operator seluler untuk terus meningkatkan upaya pemberantasan judi online, dengan memastikan ketepatan sinkronisasi sistemnya pada database situs yang mengandung konten perjudian serta dengan segera menindaklanjuti permintaan pemutusan akses yang kami sampaikan," kata Budi dalam konferensi persnya di kantor Kominfo pada Jumat, 20 Oktober.
Selain itu, Kominfo telah meminta OJK melakukan pemblokiran terhadap 2.760 rekening sejak 17 juli 2023 hingga 16 oktober 2023 kami juga telah meminta agar BI meningkatkan upaya pencegahan aktivitas perjudian online.
Baca juga:
- Menkominfo Resmi Bentuk Satgas BAKTI Kominfo, Ini Tugasnya!
- Google Doodle Hari Ini Rayakan Papeda sebagai Warisan Budaya Takbenda Indonesia
- Meta dan TikTok Diberikan Waktu Satu Minggu oleh Uni Eropa untuk Atasi Konten Teroris dan Kebencian
- Google Akan Memproduksi Ponsel di India, Pixel 8 Tersedia Tahun Depan
Budi berjanji untuk terus melakukan pemberantasan judi online secara tegas dan serius. Bahkan, Budi mengaku, Kementerian Kominfo sudah mengerahkan teknologi kecerdasan buatan (AI) untuk memantau situs-situs perjudian online.
"AI itu bisa memantau situs, mengidentifikasi, itu nanti di scrolling semua situs-situs judi itu, diblokir. Jadi bukan manual, nggak kita cari satu-satu," jelas Budi kepada media.
"Namun, upaya seserius apapun yang dilakukan oleh kementerian kominfo tentu belum bisa memberantas judi online sampai tuntas. Untuk itu kami selalu mendukung ketegasan Polri dalam menangkap para pelaku, bandar, influencer, atau pihak-pihak lain yang memfasilitasi kegiatan judi online," pungkasnya.