PN Jaksel Terbitkan Surat Keterangan Tak Pernah Dipidana untuk Erick Thohir dan Yusril Ihza Mahendra, Syarat Cawapres?
JAKARTA - Pengadikan Negeri Jakarta Selatan menerbitkan surat keterangan tak pernah menjadi terpidana untuk Erick Thohir dan Yusril Ihza Mahendra. Surat itu kemungkinan bakal digunakan sebagai salah satu syarat dalam kontestasi Pemilihan Umum (Pemilu) 2024.
"Benar, surat keterangan tersebut diterbitkan 16 Oktober," ujar Penjabat Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Djuyamto saat dikonfirmasi, Rabu, 18 Oktober.
Surat keterangan itu menjelaskan mengenai pemohon tidak sedang dan tidak pernah menjadi terpidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai berkekuatan hukum tetap.
Penerbitan surat itu berdasarkan pemeriksaan induk pidana di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Baca juga:
- Puan: Tolong Tanya Pak Jokowi Dukung Ganjar atau yang Lain, Saya juga Mau Tahu Jawabannya
- Koalisi PDIP Deklarasi Ganjar-Mahfud, PAN Pastikan KIM Segera Putuskan Cawapres Prabowo
- Sandiaga Usai Mahfud MD Diumumkan Jadi Cawapres Ganjar: Selamat Berjuang!
- Sekjen PKS: Mahfud Sosok Cawapres Berbobot dan Berkelas
Tak hanya Erick Thohir dan Yusril Ihza Mahendra, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan juga menerbitkan surat keterangan tak pernah menjadi terpidana untuk tiga nama lainnya.
Mereka yakni, Bakal Calon Presiden (Bacapres) yang diusung PDIP, Ganjar Pranowo. Kemudian, bacapres dari Koalisi Perubahan, Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar.
"Ada Pak Ganjar, Pak Anies, dan Pak Muhaimin," kata Djuyamto.