Polda Riau Minta Propam Usut Kapolsek Bungaraya Bawa Narapidana Tipikor Keluar Penjara Cek Kebun Sawit
RIAU - Kepolisian Daerah (Polda) Riau mengaku bakal tindak tegas AKP Selamet, Kepala Kepolisian Sektor (Kapolsek) Bungaraya di Kabupaten Siak membawa narapidana atau tahanan kasus dugaan korupsi keluar penjara dengan mobil.
Kepala Polda Irjen Pol Mohammad Iqbal mengatakan, pihaknya sudah mendapatkan laporan kasus tersebut. Ia telah meminta Kriminal Khusus dan Propam Polda Riau untuk menyelidiki kasus ini.
"Diduga Kapolsek mengajak salah satu tahanan titipan jaksa cek kebun. Saya sudah minta selidiki. Apabila terbukti ada pelanggaran disiplin atau kode etik profesi, tindak sesuai aturan berlaku," kata Iqbal di Pekanbaru, Riau, Selasa 17 Oktober, disitat Antara.
Sementara itu, Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Riau Supardi mengaku belum mendapat laporan terkait tahanan Kejari Siak dibawa keluar sel oleh Kapolsek Bungaraya AKP Selamet. Menurutnya, membawa tahanan keluar sel diperbolehkan apabila alasannya mendesak.
"Saya belum dapat laporan terkait itu. Boleh saja membawa keluar tahanan dengan alasan kondisi darurat atau kepentingan mendesak," tuturnya.
Baca juga:
Supardi bahkan meminta anggotanya untuk mengecek informasi tahanan jaksa yang diduga dibawa mengecek kebun oleh Kapolsek Bunga Raya, Kabupaten Siak tersebut. "Nanti tolong dicek ya," kata Supardi.
Diketahui, tim dari Seksi Profesi dan Pengamanan (Propam) Kepolisian Resor Siak telah melakukan pemeriksaan terhadap Kapoksek Bungaraya, AKP Selamet karena diduga membawa tahanan kasus dugaan korupsi keluar sel dengan mobil. "Iya betul, sementara ini masih dalam pemeriksaan Propam," ujar Kepala Polres Siak AKBP Asep Sujarwadi.
Berdasarkan video dan foto yang beredar, Kapolsek Bungaraya pergi bersama ke kebun sawit yang dikatakan milik tahanan bernama Suparmin itu di Kampung Rawang Air Putih, Kecamatan Siak. Suparmin terlihat masih memakai kain sarung dan baju kaus ditemani pengacaranya.
Suparmin yang merupakan aparatur sipil negara di Dinas Pertanian Siak ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi penyelewengan pupuk subsidi di Kecamatan Kerinci Kanan Tahun 2021. Dia ditetapkan tersangka bersama enam orang lainnya