Polisi Sebut Tujuan Pembakar Bendera Merah Putih di Pontianak Ingin Viral
KALBAR - Kepolisian Daerah (Polda) Kalimantan Barat (Kalbar) melakukan pemeriksaan terhadap seorang perempuan berinisial BMN (16), terduga pelaku pembakaran bendera merah putih yang sempat viral di media sosial pada Senin 16 Oktober.
"Pelaku sudah ditangkap dan sedang menjalani pemeriksaan oleh Dirreskrimsus Polda Kalbar," kata Kepala Bidang Humas Polda Kalbar Kombes Pol Raden Petit Wijaya, di Pontianak, Kalbar, Selasa 17 Oktober, disitat Antara.
Dia menjelaskan, penangkapan BMN setelah Kapolda Kalbar Irjen Pol Pipit Rismanto mendapatkan laporan informasi dari masyarakat tentang video pembakaran bendera merah putih yang diduga terjadi di Pontianak.
Video pembakaran bendera merah putih itu beredar di akun media sosial pada Senin 16 Oktober.
Atas peristiwa tersebut, Kapolda Kalbar memerintahkan Dirreskrimsus untuk segera mengungkap pelaku dan penyebar video pembakaran bendera merah putih agar tidak terjadi kegaduhan di tengah masyarakat.
Menurut Petit, dari hasil penyelidikan Tim Siber Dirreskrimsus Polda Kalbar berhasil mengamankan BMN yang merupakan pelaku pembakaran bendera merah putih sekaligus pembuat dan penyebar video peristiwa pembakaran bendera merah putih.
Baca juga:
- Ini Makna 'Belum 40 Tahun Tapi Punya Pengalaman Jadi Kepala Daerah' Bisa Maju Cawapres 2024
- KPU Tidak Siapkan Rencana Tanggapi MK Tolak Gugatan Usia Capres-Cawapres 35 Tahun
- Uji Materi Batas Usia Capres-Cawapres Ditolak, Mahfud MD: Keputusan Mahkamah Konstitusi Mengikat
- PSI Kecewa MK Tolak Gugatan Batas Usia Capres-Cawapres Jadi 35 Tahun
Berdasarkan hasil pemeriksaan, BMN melakukan aksi pembakaran bendera merah putih di sebuah rumah kosong di Komplek Bank Duta Jalan Danau Sentarum Pontianak yang tidak jauh dari rumah tempat tinggal terduga, Sabtu 14 Oktober sekitar pukul 16.00 WIB.
"Pelaku mengaku membakar bendera merah putih atas kemauan sendiri hanya untuk iseng dan ingin viral," ujar Petit.
Petit juga menyampaikan dari keterangan orang tua pelaku (ayah BMN), bahwa BMN pernah ingin membunuh adik kandungnya dengan cara mengikat leher adiknya itu dengan sebuah dasi, setelah diperiksakan ke dokter yang bersangkutan didiagnosa ada gangguan kejiwaan.
Untuk itu, kata Petit, pelaku yang baru berusia 16 tahun itu menjalani pemeriksaan khusus oleh Polda Kalimantan Barat.
"Tim Polda Kalbar masih mendalami dan meminta rekam medis dan keterangan dari dokter spesialis kejiwaan pada UPT Klinik Pratama Sungai Bangkong Pontianak dan pada Unit Perawatan Intensif Psikiatrik," kata Petit.