Teguran Tak Digubris, Aktivitas Galian Tanah Ilegal di Tangerang Ditutup Satpol PP
BANTEN - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Tangerang menutup aktivitas penggalian tanah ilegal di Desa Kendati, Kecamatan Gunung Kaler, pada Senin 16 Oktober.
Kepala Satpol PP Kabupaten Tangerang Agus Suryana mengatakan, penutupan aktivitas tersebut karena mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat setempat.
"Karena sudah mengganggu ketenteraman dan ketertiban umum. Aktivitas tersebut kami beri tindakan dengan cara memasang Pol PP Line pada alat berat yang berada di lokasi dan memanggil penanggung jawab aktivitas untuk membawa berkas-berkas perizinan," katanya di Banten, Senin 16 Oktober, disitat Antara.
Ia menjelaskan, sebelum dilakukan penertiban aktivitas galian tanah pihaknya terlebih dahulu memberikan teguran terhadap pengelola yang kemudian langsung diberikan sanksi tegas dengan memasang garis "line" penyegelan.
"Kita sudah menginformasikan terlebih dahulu kepada pengelola agar dilakukan penghentian, namun karena teguran tidak diindahkan, maka terpaksa dilakukan penghentian secara paksa," tuturnya.
Agus menyebutkan bahwa kegiatan galian tanah di Desa Kendati, Kecamatan Gunung Kaler, merupakan kegiatan 'cut and fill' atau kegiatan konstruksi dengan menggali dan menimbun agar tercipta elevasi yang diinginkan.
"Apabila kegiatan tersebut belum mendapatkan izin, maka kami sebaiknya menghentikan untuk sementara waktu. Hingga, mereka memenuhi perizinan secara administrasi dan dari masyarakat sekitar," ungkapnya.
Baca juga:
- Ini Makna 'Belum 40 Tahun Tapi Punya Pengalaman Jadi Kepala Daerah' Bisa Maju Cawapres 2024
- KPU Tidak Siapkan Rencana Tanggapi MK Tolak Gugatan Usia Capres-Cawapres 35 Tahun
- Uji Materi Batas Usia Capres-Cawapres Ditolak, Mahfud MD: Keputusan Mahkamah Konstitusi Mengikat
- PSI Kecewa MK Tolak Gugatan Batas Usia Capres-Cawapres Jadi 35 Tahun
Dia mengatakan penindakan aktivitas 'cut and fill' ini dibantu langsung aparat Kecamatan Gunung Kaler, TNI-Polri serta perwakilan masyarakat sekitar.
Dari hasil pemeriksaan di lapangan, terdapat 2 buah alat berat yang dipergunakan aktivitas 'cut And fill' tersebut.
"Penghentian aktivitas tersebut disaksikan dan dibantu camat Gunung Kaler, TNI/Polri serta masyarakat sekitar," tuturnya.
Sementara itu, Kepala Bidang Penegakan Perda Satpol PP Kabupaten Tangerang TB Muhammad Waisulkurni menambahkan bahwa pihaknya tidak segan-segan menindak segala aktivitas usaha yang menimbulkan gangguan ketenteraman dan ketertiban umum khususnya di wilayah Kabupaten Tangerang.
"Kita tidak akan segan-segan melakukan penindakan segala aktivitas yang mengganggu ketenteraman dan ketertiban umum," tandasnya.