TANGERANG - Polisi mengamankan tiga orang yang diduga melakukan penambangan ilegal yang terjadi di dua lokasi di Jalan Kampung Bunar, Sukamulya, serta Kresek, Kabupaten Tangerang. Ke-3 orang itu berinsial O, A dan M.
Kapolres Kota Tangerang, Kombes Sigit Dany mengatakan ketiga orang itu memiliki perannya masing-masing. Untuk O berperan sebagai orang yang menampung, memanfaatkan dan mengolah minerba. Lalu, A dan M berperan sebagai orang yang melakukan kegiatan penambangan.
"Ketiganya merupakan orang-orang yang ada di pertambangan ilegal itu, mereka tidak ada izin untuk melakukan galian. Hingga akhirnya ketiganya kami tangkap dan dikenakan pasal 158 dan 161 tentang minerba dengan hukuman 5 tahun penjara," kata Sigit dalam keterangannya, Jumat, 17 Maret.
Sigit menjelaskan kejadian penangkapan itu berawal dari aduan masyarakat di kawasan Sukamulya. Awalnya mereka mengeluhkan jalanan yang licin dan berdebu, karena tumpahan tanah dari aktifitas truk yang melintasi jalan tersebut.
“Kami pun melakukan penyelidikan dan mendapati bila truk tanah itu mengarah ke perumahan di kawasan Sukamulya,” ucapnya.
Atas dasar itu, pihaknya melakukan pemeriksaan dan didapati keterangan dari pihak perumahan, bila mereka mendapatkan tanah urukan di kawasan Kresek, Kabupaten Tangerang.
"Kami temukan aktifitas penambangan dalam hal ini galian tanah ilegal di Kecamatan Kresek, Kabupaten Tangerang. Lalu, kami pun memeriksa orang-orang di penambangan, dan akhirnya menetapkan tiga orang pelaku,” ucapnya.
BACA JUGA:
Sementara itu, Plt Kepala Bidang Mineral dan Batu Bara Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Provinsi Banten, Budi Kurniawan di wilayah Kabupaten Tangerang, memang tidak diperuntukan sebagai lokasi penambangan.
Dalam kejadian itu pun, polisi juga mengamankan 7 dump truk, dan satu bulldoser.
"Berdasarkan tata ruangnya, Kabupaten Tangerang itu memang tidak diperuntukan sebagai lokasi penambangan, dan dengan kasus ini tentunya kita akam terus berkoordinasi baik dengan masyarakat, kepolisian, dan satpol pp untuk menindak," ungkapnya.