Jalan Politik Gibran Ditentukan Sidang MK, PDIP Bicara Karma Politik-Gerindra Wait and See

JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang uji materi gugatan batas usia capres-cawapres. Dua kubu di Pilpres 2024 bersuara terkait posisi Gibran Rakabuming Raka yang digadang-gadang bakal melaju mendampingi Prabowo Subianto sebagai cawapres

Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto menilai publik tak perlu berdemo menjelang putusan batas usia calon presiden (capres) dan calon wakilnya yang bakal ditentukan Mahkamah Konstitusi (MK) pada hari ini, Senin, 16 Oktober.

Peringatan ini berlaku bagi kader partai, simpatisan hingga pendukung Ganjar Pranowo. Hasto yakin para hakim akan menjaga integritasnya.

“Sekiranya prinsip kenegarawanan hakim MK digadaikan bagi kepentingan lain maka akan ada karma politik,” kata Hasto dalam keterangan tertulisnya, Senin, 16 Oktober.

Hasto menyebut ada kalimat yang menyebut semua yang baik maupun buruk bakal ketahuan. “Jadi ngapain di demo. Cermati saja keputusannya yang sudah diambil,” tegasnya.

Dia juga yakin publik bisa menilai ketika ada aturan yang tak sesuai dengan kepentingan bangsa tapi didasari keinginan keluarga atau golongan. Kalau sudah begini, bukan tak mungkin rakyat hilang kepercayaan dengan MK.

“Dan ujung-ujungnya rakyat akan melakukan koreksi,” ungkap Hasto.

“Jadi daripada demo lebih baik kita membatinkan suatu keyakinan bahwa siapa menabur angin akan menuai badai,” sambungnya.

Sementara itu, Sekjen Partai Gerindra, Ahmad Muzani mengatakan sosok yang akan mendampingi Prabowo Subianto sebagai calon wakil presiden (cawapres) dalam Pilpres 2024 akan diumumkan setelah adanya putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait gugatan usia minimum capres dan cawapres.

"Ini hari Minggu (15/10/2023), Senin atau Selasa ya. Pokoknya sabar, kita tunggu putusan MK, pokoknya sabar," ujarnya di Solo Baru, Kabupaten Sukoharjo, Jawa Tengah, Minggu 15 Oktober.

Muzani mengatakan, putusan MK sifatnya final dan mengikat, sehingga harus ditunggu.

Putusan MK terkait batas usia capres dan cawapres rencananya akan diumumkan MK pada Senin, 16 Oktober 2023. Jika gugatan tersebut dikabulkan, maka Wali Kota Solo, Gibran Rakabuming Raka berpeluang menjadi cawapres, mengingat namanya banyak disusulkan DPC Partai Gerindra sebagai cawapres pendamping Prabowo Subianto.

Usia Gibran masih di bawah yang disyaratkan saat ini yaitu minimal 40 tahun, sementara Gibran masih berusia 36 tahun. Banyak pihak yang menanti-nanti putusan MK terhadap gugatan batas usia minimal capres dan cawapres yang menghendaki agar diturunkan dari 40 tahun menjadi 35 tahun.

"Putusan MK sifatnya final dan mengikat. Tunggu, sabar," kata Muzani.

Ada 7 permohonan uji materi terkait batas usia capres dan cawapres akan dibacakan hakim MK. Ketujuhnya adalah pertama, yakni perkara nomor 29/PUU-XXI/2023 dengan pemohon Dedek Prayudi. Kedua, perkara Nomor 51/PUU-XXI/2023 dengan pemohon Yohanna Murtika dan Ahmad Ridha Sabana, lalu ketiga, perkara nomor 55/PUU-XXI/2023 dengan pemohon Erman Safar dan Pandu Kesuma Dewangsa.

Keempat, nomor Perkara 90/PUU-XXI/2023 dengan pemohon Almas Tsaqibbirru Re A. Kelima, nomor 91/PUU-XXI/2023 dengan pemohon Arkaan Wahyu Re A. Keenam, perkara nomor 92/PUU-XXI/2023 dengan pemohon Melisa Mylitiachristi Tarandung.

Terakhir adalah pengucapan Putusan/Ketetapan untuk Nomor Perkara 105/PUU-XXI/2023 dengan pemohon Soefianto Soetono dan Imam Hermanda.

Para pemohon menguji Pasal 169 huruf q Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Pasal tersebut mengatur batas usia minimal capres-cawapres 40 tahun. Para pemohon meminta agar batas syarat minimal usia tersebut diturunkan dengan standar berbeda. Ada pemohon yang meminta diturunkan menjadi 30 tahun, ada pemohon yang meminta 35 tahun dan ada pula yang meminta agar diatur syarat alternatif.

Uji materi ketentuan syarat minimal usia capres dan cawapres selama ini dikaitkan dengan salah satu bakal cawapres potensial, yakni Walikota Solo Gibran Rakabuming Raka yang terkendala dengan syarat minimal usia capres dan cawapres jika hendak maju menjadi bakal cawapres. Pasalnya, saat ini, Gibran masih berumur 36 tahun.