KPK Bakal Umumkan Kasus SYL Sore Ini Usai Lakukan Pemeriksaan
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hingga kini masih memeriksa eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo yang ditangkap tadi malam. Ia diperiksa bersama anak buahnya, Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementan Muhammad Ali yang baru hadir di KPK.
Hal ini disampaikan Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri yang menyebut perbuatan kedua tersangka kasus korupsi di Kementan itu akan diumumkan sore nanti. Mereka diperiksa di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan Persada, Jakarta Selatan.
“Setelah selesai pemeriksaan keduanya (akan diumumkan ke publik, red). Sekitar jam 18.30 WIB,” kata Ali dalam keterangan tertulisnya, Jumat, 13 Oktober.
Hatta tiba di Gedung KPK pada hari ini, Jumat, 13 Oktober setelah tak memenuhi panggilan pada Rabu, 11 Oktober. Komisi antirasuah menyebut ketidakhadirannya ini karena dia minta penjadwalan ulang.
Diberitakan sebelumnya, Syahrul ditangkap di kawasan Kebayoran, Jakarta Selatan pada Kamis malam padahal dia harusnya diperiksa pada Jumat, 13 Oktober. Ia langsung menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK.
Dalam kasus dugaan pemerasan dan gratifikasi ini, KPK sudah mengumumkan Syahrul beserta dua anak buahnya, Sekjen Kementan Kasdi Subagyono dan Direktur Alat Pertanian Kementan Muhammad Hatta sebagai tersangka pada Rabu, 11 Oktober.
Syahrul melalui dua anak buahnya diduga memeras pegawainya dengan mewajibkan membayar uang setoran setiap bulan. Nominalnya beragam antara 4.000-10.000 dolar Amerika Serikat.
Baca juga:
- Firli Tanda Tangani Surat Penangkapan SYL, KPK: Urusan Teknis Tak Usah Dipersoalkan
- Surat Penangkapan SYL Ditandatangani Firli Disoal, Novel: Dia Bukan Penyidik
- Dittipidkor Bareskrim Asistensi Polda Metro Tangani Kasus Dugaan SYL Diperas Pimpinan KPK
- Biar Antrean Tak Lagi Menumpuk, Pemprov DKI Tambah Lokasi Pembagian Pangan Murah Hingga Antrean Online
Uang yang dikumpulkan diyakini bukan hanya berasal realisasi anggaran Kementan digelembungkan atau mark-up melainkan dari vendor yang mengerjakan proyek. Pemberian uang dilakukan secara tunai, transfer maupun barang.