Realisasi Dana Bergulir LPDB-KUMKM hingga Oktober 2023 Capai Rp1,24 Triliun
BOGOR - Lembaga Pengelola Dana Bergulir Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (LPDB-KUMKM) telah merealisasikan dana bergulir untuk pengembangan UMKM di Indonesia sebesar Rp1,24 triliun hingga Oktober 2023.
Angka tersebut telah mencapai 69 persen dari target realisasi keseluruhan sebesar Rp1,8 triliun.
"Realisasi penyaluran LPDB-KUMKM Tahun 2023 telah mencapai 1,241 triliun dengan rincian pola konvensional sebesar Rp762 miliar dan pola syariah sebesar Rp479 miliar," kata Direktur Utama LPDB-KUMKM Supomo dalam Media Gathering bertajuk Transparansi dan Akuntabilitas dalam Pengelolaan Dana Bergulir LPDB-KUMKM di Bogor, Jawa Barat, Kamis, 12 Oktober.
Supomo mengatakan, LPDB-KUMKM senantiasa mengedepankan prinsip kehati-hatian dan Good Corporate Governance (GCG) untuk memastikan bahwa dana tersebut digunakan dengan optimal.
"Kami berkomitmen untuk tetap on the track dalam penyaluran dana bergulir. Ini bukan hanya tentang angka, tetapi juga tentang bagaimana kami menjaga kualitas pembiayaan kepada koperasi di seluruh Indonesia," ujarnya.
Adapun sejak 2008-2023, LPDB-KUMKM telah menyalurkan sebesar Rp17,06 triliun. Realisasi tersebut diberikan melalui 3.275 mitra dengan jumlah penerima sebanyak 444.454 orang.
Penyaluran dana tersebut telah diberikan untuk sektor riil dan simpan pinjam, yang mana kedua sektor itu terus mengalami peningkatan selama lima tahun terakhir.
Dia turut mengajak para pelaku UMKM untuk bergabung dengan koperasi sebagai langkah strategis.
Baca juga:
Dengan bergabung koperasi, mereka dapat lebih mudah dan murah mendapatkan permodalan, serta pembiayaan yang mudah dan ramah dari LPDB-KUMKM.
"Kami ingin mendorong kolaborasi antara pelaku UMKM dan koperasi. Ini akan memungkinkan mereka untuk mengakses dana bergulir LPDB-KUMKM dengan lebih efisien," ucapnya.
Lebih lanjut, Supomo menekankan, pentingnya peran insan koperasi dalam mendukung UMKM.
"Para koperasi memiliki peran sentral dalam menjembatani UMKM dengan dana bergulir yang merupakan instrumen pinjaman atau pembiayaan yang disediakan secara resmi oleh pemerintah melalui Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah (Kemenkop UKM)," imbuhnya.