Selamatkan Sejumlah Komoditas, Permenperin Baru Segera Meluncur
JAKARTA - Kementerian Perindustrian (Kemenperin) tengah menggodok Peraturan Menteri Perindustrian (Permenperin) baru yang berkaitan dengan terkait dengan pengawasan impor border sebagai pemberlakuan larangan terbatas (lartas).
Lartas tersebut diberlakukan terhadap 8 komoditas ekspor antara lain i mainan anak-anak, barang elektronik, alas kaki, produk kosmetik, barang tekstil, obat tradisional dan suplemen kesehatan, pakaian jadi dan aksesoris pakaian jadi, serta produk tas.
Plt Direktur Jenderal Industri Kimia, Farmasi dan Tekstil Kementerian Perindustrian (Kemenperin) Taufiek Bawazier menjelaskan, aturan tersebut akan meluncr dalam waktu dekat dan akan ditangani oleh Direktorat Jenderal Ketahanan, Perwilayahan & Akses Industri Internasional (KPAII).
"Kalau permenperin itu 2 minggu. Yang nanganin di Direktorat Jenderal KPAI. Itu juga pararel sama yang kawasan berikat. Nah itu sudah diatur dengan Menko Perekonomian, ya konteksnya sama, volume," ujar Taufiek kepada media yang dikutip Kamis 12 Oktober.
Melalui Permenperin ini, Kementerian Perindustrian akan mengubah aturan pengawasan impor dari Post Border menjadi Border sehingga melindungi pasar domestik dari serbuan barang impor.
"Kalau sebelumnya itu post border dan tidak ada instrument barrier itu volumenya bebas kan berarti. Nah kalau dibebaskan begini ya industri lokal, IKM kalah pasti saingan. Nah itu tidak fair di dalam konteks membangun daya saing dan juga melindungi masyarakat atau melindungi industrinya," lanjut Taufiek.
Baca juga:
Taufiek juga menepis tanggapan pemberlakuan Permen ini sama dengan melarang impor. Ia menjelaskan, dengan adanya Permenperin ini justru akan mengontrol jumlah barang yangmasuk dan melndungi pasar dalam negeri sehingga pedagang seperti di Pasar Tanah Abang bisa bankit kembali.
Apalagi sebelumnya terdapart indikasi barang impor 100 kode HS yang mengganggu industri dalam negeri yang berujung pada pemutusan hubugan kerja.
"kemarin kita diskusi, ada 100 HS yang diidentifikasi dalam konteks mengganggu. Kita, infonya mengganggu ya. Kalau sudah mengganggu, berarti kita lihat indikator IKI-nya. IKI-nya di bawah 50 terus," pungkas Taufiek.