SYL Tinggalkan Kediaman Orang Tuanya di Makassar Usai KPK Umumkan Status Tersangka
MAKASSAR - Mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) akhirnya meninggalkan kediaman orang tuanya setelah menjenguk ibunya Nurhayati Yasinu usai ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Jalan Haji Bau, Makassar, Sulawesi Selatan.
Dari pantauan ANTARA, Rabu, 11 Oktober, SYL keluar dari rumah orang tuanya mengenakan jaket berwarna hitam menutupi kemeja berwarna putih dan mengenakan masker berwarna hitam serta memakai topi saat masuk ke dalam mobil.
Syahrul keluar dari pekarangan rumah ibunya sekitar pukul 21.25 Wita dengan mobil sedan berwarna hitam merek Crown 3.000 CC dengan nomor plat polisi DD 1990 R dan berangkat bersama keluarganya dengan dua mobil lainnya.
Keponakan SYL Devo Khadafi mengatakan sebelum yang bersangkutan meninggalkan rumah ibunya saat menemui wartawan menyampaikan bahwa pamannya akan menuju Jakarta apabila kondisi ibundanya sudah membaik dan bisa ditinggalkan.
Namun sejak pagi tadi kondisi ibunya di dalam rumah belum stabil naik turun, maklum usia sudah 90 tahun. Bahkan sempat batuk dan sesak nafas, jadi masih tetap dijaga. Dan malam ini kondisinya mulai membaik.
'"Kami keluarga sedang berada di dalam semua untuk mendoakan kesembuhan dari ibu Nurhayati Yasin Limpo, nenek kami, ibunda dari bapak SYL," ucapnya.
"Terkait dengan hukum mohon teman-teman hubungi langsung penasihat hukum pak SYL, saya hanya mewakili keluarga terkait kondisi dari bunda pak SYL yang sedang sakit," papar Devo.
Baca juga:
"Pokoknya kalau kondisinya sudah membaik dalam artian sudah bisa ditinggalkan, maka pak SYL langsung pulang (ke Jakarta), dia sudah menegaskan tadi. Mohon doanya teman-teman didoakan nenek kami untuk bisa disembuhkan dan bisa kembali pulih dan Pak Syahrul bisa segera mengikuti proses hukum," ujarnya menekankan
Belum diketahui kemana perginya SYL bersama keluarganya. Namun menurut informasi, yang bersangkutan akan berangkat ke Jakarta malam ini dengan pesawat terbang di Bandara Internasional Sultan Hasanuddin Makassar, di Kabupaten Maros, Sulsel.
Sebelumnya, mantan Gubernur Sulsel dua periode ini dijadwalkan menghadiri pemeriksaan oleh penyidik KPK terkait perkara dugaan korupsi.
Namun batal karena harus menjenguk ibunya yang sedang sakit di kediamannya Jalan Haji Bau Makassar, Sulsel. Namun, saat di Makassar KPK telah memastikan penetapannya sebagai tersangka dugaan pemerasan dalam jabatan dan gratifikasi
Selain SYL, dua anak buahnya juga ditetapkan tersangka yakni Sekretaris Jenderal Kementerian Pertanian berinisial KS (Kasdi Subagyono) dan Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementan berinisial MH (Muhammad Hatta) dalam kasus tersebut.
Penyidik KPK menerapkan tiga pasal yakni Pasal 12 huruf e dan Pasal 12 B Undang-undang Republik Indonesia nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.