Tak Kunjung Disahkan DPR RI, Menteri Teten Khawatir RUU Perkoperasian Mundur dari Target
BANDUNG - Menteri Koperasi dan UKM (Menkop UKM) Teten Masduki mengakui, memiliki kekhawatiran bahwa Rancangan Undang-Undang (RUU) Perkoperasian tidak akan selesai pada tahun ini, lantaran DPR RI tak kunjung mengesahkan peraturan tersebut.
"Ini memang yang paling riskan karena sudah masuk tahun politik, memang perlu komitmen dari semua pihak terutama juga dari pimpinan DPR karena kalau tidak selesai di tahun ini agak riskan ini bisa selesai, ini sangat darurat (urgent)," kata Menteri Teten kepada wartawan di Bandung, Jawa Barat, Rabu, 11 Oktober.
Teten mengatakan, Surat Presiden (Surpres) terkait penunjukan wakil pemerintah untuk membahas RUU telah ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada 19 September 2023 lalu dan telah diterima DPR.
Dalam surat tersebut, Kementerian Koperasi dan UKM serta Kementerian Hukum dan HAM akan mewakili pemerintah dalam membahas RUU tersebut.
"Oleh karena itu, kami berharap pimpinan DPR memprioritaskan pembahasan RUU teras itu dalam masa sidang yang akan datang (setelah masa reses)," ujarnya.
Dia menambahkan, ada dua hal pokok utama yang akan direvisi, yakni memperbaiki ekosistem bisnis koperasi, agar koperasi itu bisa beroperasi seperti korporasi yang masuk ke semua sektor usaha. Kedua, meningkatkan pengawasan terhadap koperasi, terutama yang paling riskan saat ini adalah koperasi simpan pinjam.
Baca juga:
Menurut Teten, koperasi simpan pinjam sebenarnya sudah sangat besar dan nilai tumbuhnya juga cukup besar. Namun, model pengawasannya masih seperti koperasi kecil yang mengandalkan pengawasan internal.
Padahal, lanjut Teten, dalam Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK) sudah diatur bahwa koperasi simpan pinjam skala menengah dan besar harus diawasi oleh pengawas eksternal.
"Sedangkan, untuk koperasi skala kecil masih bisa diawasi secara internal," pungkasnya.