Edarkan 2.866 Butir Ekstasi 'Diamon 69,' Pemuda di Pekanbaru Diringkus Saat Bersama Wanita di Indekos
PEKANBARU - Kepolisian Sektor Bukit Raya, Kota Pekanbaru, Provinsi Riau, meringkus pria berinisial MH (25) karena menyimpan 2.866 butir pil ekstasi berwarna hijau berlogo Diamon 69 di sebuah kamar kos di Jalan Lestari, Kelurahan Air Dingin.
"Pil tersebut dibungkus dalam 30 plastik klip ukuran besar yang rencananya akan diedarkan di Kota Pekanbaru," kata Kepala Polsek Bukit Raya, AKP Syafnil di Pekanbaru, dilansir dari Antara, Rabu, 11 Oktober.
Dia menjelaskan usai penangkapan pada Minggu, 8 Oktober, tersangka MH setelah diinterogasi mengaku hanya disuruh menyimpan dan juga sebagai perantara dalam jual beli.
Tersangka mengaku diperintahkan oleh seorang bandar berinisial J yang saat ini masih dalam daftar pencarian orang.
"Ia mengaku hanya perantara apabila ada yang memesan. Yang menyuruhnya masih dalam upaya pengejaran," tutur Syafnil.
Pengungkapan ini sebutnya bermula dari adanya informasi masyarakat yang curiga dengan aktifitas di dalam salah satu kamar di indekos tersebut.
Usai menerima laporan tersebut, tim langsung mendatangi kamar tersebut dan mendapati satu pasang laki laki dan perempuan dimana yang laki-laki mengaku bernama MH.
"Saat digeledah, ribuan butir pil ekstasi tersimpan di dalam sebuah tas ransel warna biru," tambahnya.
Saat ini, tersangka beserta barang bukti sudah diamankan di Mapolsek Bukit Raya guna menjalani proses hukum selanjutnya.
Baca juga:
- Disomasi NasDem Gara-gara Survei Anies ‘Buncit’ di Sumut, Denny JA Tegaskan Hasil Riset
- Survei IPN: Elektabilitas Prabowo Menurun Jika Dipasangkan dengan Gibran
- Kasus Virus Nipah di India Masih 6, Kemenkes Tetap Pantau untuk Tangkal
- Komnas Perempuan Sebut Kematian Dini Sera Bentuk Femisida, Begini Penjelasannya
Akibat perbuatannya tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) Jo 112 Undang undang RI No.35 Tahun 2009 dengan ancaman hukuman di atas tujuh tahun penjara.