Dewas KPK Siap Sanksi Pimpinan yang Terbukti Lakukan Pemerasan ke SYL

JAKARTA - Dewan Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) siap memberi sanksi bagi pimpinan yang terbukti melakukan pemerasan terhadap eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo.

Hal ini disampaikan Ketua Dewas KPK Tumpak Hatorangan Panggabean menanggapi kasus dugaan pemerasan oleh Pimpinan KPK yang sedang diusut Polda Metro Jaya. Katanya, mereka saat ini sedang mencari bukti.

“Kalau memang itu terbukti, ya, pasti lah etiknya kena juga,” kata Tumpak kepada wartawan yang dikutip Selasa, 10 Oktober.

“Tindak pidana itu kalau memang benar terjadi itu sudah melanggar etik juga,” sambungnya.

Kata Tumpak ada sejumlah sanksi yang bisa diberikan kepada pimpinan jika terbukti memeras Syahrul. Paling berat, bahkan direkomendasikan untuk berhenti dari jabatannya.

Tapi, ia tak mau berandai-andai. Sebab, pencarian informasi dugaan tersebut masih berjalan hingga saat ini.

“Kita pelajari dulu, kita kumpulkan informasi sebanyak-banyaknya,” tegas Tumpak.

Diberitakan sebelumnya, foto Firli dan Syahrul diduga bertemu beredar di tengah pengusutan dugaan korupsi di Kementan. Belum jelas kapan pertemuan itu dilakukan keduanya di sebuah gelanggang olahraga (gor) bulu tangkis.

Pada foto itu, Firli terlihat menggunakan kaos olahraga berwarna gelap dengan aksen putih dan celana pendek hitam serta sepatu olahraga. Sementara Syahrul tampak menggunakan kemeja dan celana jeans.

Mereka duduk di sebuah bangku panjang dan tampak berbincang. Syahrul tampak membelakangi kamera.

Selain foto ini, ada kronologi yang beredar tentang pertemuan antara Firli dan Syahrul di sebuah gor olahraga. Wartawan menerima dokumen tersebut melalui pesan singkat pada Kamis, 5 Oktober tapi asal-usulnya tidak diketahui.

Dalam dokumen tersebut pertemuan antara Firli dan Syahrul disebut terjadi pada Desember 2022. Pertemuan itu berujung pemberian uang Rp1 miliar dalam pecahan dolar Singapura.

Adapun dalam kasus yang ditangani KPK, Syahrul terjerat bersama dua anak buahnya. Mereka adalah Sekjen Kementan Kasdi Subagyono dan Direktur Alat Pertanian Kementan Muhammad Hatta.

KPK mengungkap ada tiga klaster korupsi yang ditangani, yaitu pemerasan terkait jabatan, gratifikasi, dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).