Dishub Akui Kewalahan Tertibkan Truk Tanah yang Melanggar Jam Operasional
TANGERANG - Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) Kabupaten Tangerang Achmad Taufik mengakui bila pihaknya kewalahan untuk mengantisipasi truk tanah pada jam-jam tertentu. Lantaran kekurangan jumlah personel saat di lapangan.
Ia menuturkan bila sebenarnya bila pihaknya telah rutin memberikan imbauan kepada operator truk untuk menaati aturan yang tertuang dalam peraturan daerah (Perda) nomor 12 tahun 2022, yang berlaku demi keselamatan dan kelancaran lalu lintas di jalan raya.
“Jadi memang kalau truk yang lalu lalang di siang hari kita stop. Namun demikian kami pun menyadari apa bila ada satu atau dua truk yang lolos,” kata Achmad kepada wartawan di Kabupaten Tangerang, Senin, 9 Oktober.
Oleh sebab itu, pihaknya saat ini berupaya meningkatkan kegiatan operasi gabungan untuk penertiban truk tanah yang melintas diluar jam operasional di daerah itu. Rencananya tim gabungan itu terdiri dari TNI-Polri.
Baca juga:
- Tiga Pemotor Tewas Usai Terseret 100 Meter di Kemayoran Akibat Ditabrak Innova Putih, Pengemudi Mobil Sempat Kabur
- Rumah di Duren Sawit Terbakar Akibat Tabung Gas 3 Kg Subsidi Pemerintah Bocor
- Mantan Pecandu Judi Online Mengaku Pernah Jual Honda Jazz Rp79 Juta untuk Modal Slot, Istri Marah Ancam Cerai
- Penumpang LRT Mengeluh: Pintu Tidak Bisa Tertutup, AC Tidak Dingin, Mogok dan Diminta Pindah, Padahal Harga Naik
“Untuk targetnya, nanti kendaraan truk tanah, pasir, dan sejenisnya dengan berat 8,5 ton harus beroperasi pada pukul 22.00-05.00 WIB,” ucapnya.
“Kita buat tim gabungan dari TNI/Polri sama Satpol PP. Dan hari ini sedang kami susun untuk pelaksanaan penertiban itu. Nanti kita akan kawal sesuai aturan jam operasional yang ada. Dan jika nanti pas penertiban ditemukan pelanggaran lalu lintas akan ditindak oleh pihak kepolisian,” imbuhnya.