Anggota DPR F-PD Bicara UU KPK Soal Foto Viral Firli Bahuri-Syahrul Yasin Limpo, Minta Dewas Usut Tuntas

JAKARTA - Anggota Komisi III DPR Didik Mukriyanto menyoroti foto viral yang menampakkan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bertemu dengan mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo di lapangan bulu tangkis di tengah kasus dugaan korupsi di lingkungan Kementan.

Didik meminta publik mengawasi agar jangan sampai foto tersebut menjadi serangan balik para koruptor. 

Didik menjelaskan, undang-undang maupun SOP dan kode etik KPK menyebutkan komisioner, pejabat maupun pegawai KPK tak boleh berhubungan dengan tersangka, calon tersangka, dan saksi atas perkara yang sedang ditangani lembaga antirasuah.

"Dalam Pasal 36 UU KPK, diatur tentang larangan para komisioner, atau pejabat di KPK melakukan pertemuan, dan pembicaraan dengan seseorang yang menjadi bagian dari objek penyidikan korupsi oleh KPK," ujar Didik kepada wartawan, Senin, 9 Oktober. 

Didik melanjutkan, pasal 36 Ayat (1) UU KPK menyebutkan 'Pimpinan KPK dilarang mengadakan hubungan langsung atau tidak langsung dengan tersangka atau pihak lain yang ada hubungannya dengan perkara tindak pidana korupsi yang ditangani KPK dengan alasan apapun'. 

Sementara pasal 5 Ayat 1 Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi (Perkom) nomor 5 tahun 2019 tentang Pengelolaan Benturan Kepentingan di KPK juga mengatur setiap insan KPK dilarang menerbitkan kebijakan, keputusan dan/atau melakukan tindakan yang dilatarbelakangi adanya benturan kepentingan. 

Sedangkan pasal 5 Ayat (2) huruf k menyebutkan larangan sebagaimana Pasal 5 Ayat (1) terjadi dalam hal insan KPK mengadakan hubungan langsung atau tidak langsung dengan tersangka atau pihak lain yang terkait dengan perkara tindak pidana korupsi yang ditangani KPK tanpa alasan yang sah.

"Dan ada lagi sejumlah aturan lain mengenai potensi konflik kepentingan yang diatur dalam Perkom nomor 7 tahun 2013 tentang Nilai-nilai Dasar Pribadi, Kode Etik dan Pedoman Perilaku KPK," jelas Didik. 

Atas dasar itu, Didik menilai, apabila ditemukan pelanggaran nyata terhadap ketentuan tersebut maka harus ditindaklajuti sesuai mekanisme dan aturan yang berlaku termasuk dari Dewan Pengawas. 

"Namun demikian, yang juga perlu diantisipasi adalah jangan sampai ada serangan balik dari koruptor yang ingin mengaburkan kasusnya," kata Didik mengingatkan. 

Karena itu, legislator Demokrat itu meminta publik untuk terus mengawasi dan ikut aktif berpartisipasi dalam penegakan hukum apapun dan terhadap siapapun. Menurut Didik, tidak ada yang perlu dikhawatirkan selama penegakan hukum dapat dijalankan secara independen, transparan dan akuntable. 

"Prinsip dasarnya setiap warga negara mempunyai kedudukan yang sama di depan hukum. Tidak ada yang untouchable atau tidak tersentuh oleh hukum. Itu jaminan konstitusionalnya," kata Didik. 

Ketua KPK Firli Bahuri membenarkan dirinya pernah bermain bulutangkis dengan Syahrul. Namun, Firli mengatakan pertemuan tersebut tidak melanggar aturan di KPK. 

Sebab, kata dia, penyelidikan kasus korupsi di Kementerian Pertanian yang menyeret nama Syahrul dimulai pada Januari 2023. Sementara, pertemuan antara dirinya dan Syahrul terjadi pada 2 Maret 2022.

"Pertemuan di lapangan bulutangkis antara saya dengan Menteri Pertanian saat itu Saudara Syahrul Yasin Limpo terjadi sebelum periode (penyelidikan) tersebut," kata Firli lewat keterangan tertulis, Senin, 9 Oktober. 

Firli pun menyinggung soal kemungkinan telah terjadi serangan balik oleh koruptor. Dia meminta masyarakat untuk tidak tergiring opini. 

"Sangat mungkin saat ini para koruptor bersatu melakukan serangan," katanya.