Polda Metro Cari Bukti Soal Sosok Pimpinan KPK yang Diduga Peras SYL
JAKARTA - Status kasus dugaan pemerasan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo telah ditingkatkan ke tahap penyidikan. Kini, Polda Metro Jaya mencari dan mengumpulkan bukti guna menentukan tersangka.
"Selanjutnya akan diterbitkan surat perintah penyidikan untuk melakukan serangkaian tindakan penyidikan menurut cara dalam hal yang diatur dalam Undang-Undang guna mencari dan mengumpulkan bukti yang dengan bukti itu membuat terang tindak pidana yang terjadi dan menemukan tersangkanya," ujar Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak kepada wartawan, Sabtu, 7 Oktober.
Sejauh ini, beredar kabar bila Firli Bahuri merupakan sosok pimpinan KPK yang melakukan pemerasan. Namun, belum ada bukti kuat guna memastukan kabar burung tersebut.
Hanya ada foto yang menampilkan pertemuan Firli Bahuri dengan SYL di lokasi yang layaknya gelanggang olahraga (gor) bulu tangkis. Tapi, belum jelas kapan pertemuan itu.
Foto itumpun disebut akan didalami kebenarannya oleh penyidik Direktorat Tindak Pidana Khusus Polda Metro Jaya.
"Ini masuk dalam materi penyidikan yang akan kami gali dan akan kami cari buktinya untuk membuat terang tindak pidana yang terjadi," sebut Ade.
Didalaminya foto dan pertemuan itu merupakan hasil rekomendasi dari proses gelar perkara yang sudah dilakukan pada Jumat, 6 Oktober.
Pendalaman itu dilakukan dengan dasar dugaan pelanggaran Pasal 65 juncto Pasal 36 Undang-Undang KPK. Di mana, penyidik dilarang berhubungan dengan pihak yang sedang berperkara.
"Adanya larangan untuk berhubungan langsung maupun tidak langsung dengan pihak tersangka ataupun pihak lain yang terkait dengan penanganan tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh komisi pemberantasan korupsi dengan alasan apapun," kata Ade.
Diberitakan sebelumnya, Polda Metro Jaya meningkatkan status kasus dugaan pemerasan yang dilakukan petinggi Komisi Pembentasan Korupsi (KPK) ke tahap penyidikan. Keputusan itu berdasarkan hasil gelar perkara.
Dengan peningkatan status itu ke penyidikan, artinya pihak kepolisian menyakini terjadinya dugaan pemerasan dalam penanganan kasus tindak pidana korupsi.
"Dari hasil pelaksanaan gelar perkara dimaksud, selanjutnya direkomendasikan untuk dinaikan status penyelidikan ke tahap penyidikan terhadap dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan," kata Ade.