Diduga Hina Bupati Enrekang Sulsel Muslimin Bando, Pemuda Ditangkap Polisi
ENREKANG - Pemuda berinisial R (25) di Kabupaten Enrekang, Sulawesi Selatan ditangkap polisi karena diduga melakukan penyebaran informasi kebencian dan permusuhan terhadap Bupati Enrekang Muslimin Bando.
"Motif penyebaran berita bohong yang memiliki muatan penghinaan dan pencemaran nama baik melalui media elektronik," kata Kasubdit IV Ditreskrimum Polda Sulsel Kompol Supriyanto kepada wartawan Senin, 8 Februari.
Dugaan kasus penghinaan terjadi pada Senin, 30 November. Bupati Enrekang Muslimin Bando tak terima pelaku membuat berita lewat media online yang disebut mencemarkan nama baik dirinya.
Baca juga:
Terduga pelaku ditangkap tim Unit Resmob Minggu 7 Februari di Kota Makassar di Jalan Latimojong Kecamatan Makassar, Kota Makassar. Polisi mengamankan sejumlah barang bukti milik pelaku berupa handphone.
Pelaku disangkakan dengan Pasal 45A Ayat (2) jo Pasal 28 Ayat (2) atau Pasal 45 ayat 3 jo Pasal 27 ayat 3 UU RI No 19 Tahun 2016 tentang UU ITE.