Penanganan Kasus Korupsi Dana PKK Dompu 2022-2023 Kini Ditangani Kejari
NTB - Penanganan kasus dugaan korupsi dana Tim Penggerak Pemberdayaan Kesejahteraan Keluarga (PKK) Kabupaten Dompu periode 2022-2023 dilimpahkan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Nusa Tenggara Barat (NTB) ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Dompu.
"Mengingat lokus dari kasus ini berada di Dompu, jadi untuk efisiensi, penanganan kami limpahkan kepada Kejari Dompu," kata Juru Bicara Kejati NTB Efrien Saputera di Mataram, NTB, Selasa 3 Oktober, disitat Antara.
Meskipun pihaknya melimpahkan penanganan kepada Kejari Dompu, dia menegaskan Kejati NTB akan tetap melakukan pemantauan setiap proses penanganan.
"Bahasanya tetap kami atensi. Kami akan awasi, sejauh mana penanganannya, progresnya seperti apa," ujar dia.
Efrien mengatakan, penanganan perkara yang dilimpahkan kepada Kejari Dompu ini berasal dari laporan masyarakat.
"Sebelum dilimpahkan, prosesnya sudah dalam pengumpulan data dan bahan keterangan," ucapnya.
Menurut pelapor, kaya Efrien, laporan pertanggungjawaban pengelolaan anggaran yang bersumber dari dana hibah Pemerintah Kabupaten Dompu itu fiktif.
Selain itu, pengelolaan anggaran pada organisasi yang digawangi istri Bupati Dompu tersebut tidak transparan.