BNNP Kaltara Tetapkan 3 Tersangka Kasus Sabu 15,3 Kilogram
TANJUNG SELOR - Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Kalimantan Utara (Kaltara), menetapkan 4 tersangka dari tujuh terduga pelaku yang ditangkap dari kasus penyelundupan sabu 15,3 kilogram (Kg).
Penangkapan dilakukan tim gabungan dari BNNP Kaltara, Lantamal XIII Tarakan dan Bea Cukai Tarakan di perairan pulau Keciak, Kabupaten Bulungan pada 21 september lalu.
"Keempat tersangka itu yakni nahkoda kapal kayu Tomaissi 257 berinisial MG (47) dan tiga pelaku yang ditangkap di speedboat Banua Tangah Guci yakni TH (27), SR (31) dan ZM (31)," kata
Kepala BNNP Kaltara Brigjen Rudi Hartono, Jumat, 29 September.
Dari hasil penyelidikan dan gelar perkara yang dilakukan oleh penyidik BNNP Kaltara, tiga terduga pelaku lainnya yakni PJ (43), SH (34) dan SD (37) tidak memiliki peran lantaran hanya diajak oleh nakhoda kapal kayu Tomaissi 257 untuk pergi memancing.
"Ketiga orang itu tidak mengetahui terkait pengiriman sabu 15,3 kg tersebut dan tidak memiliki peran sehingga dibebaskan," jelasnya.
Tiga tersangka di speedboat berperan menjemput sabu dari Tawau dan dikemas ke dalam tas. Sabu rencananya diserahkan nakhoda kapal Tomaissi 257.
"Rencananya setelah sabu itu diserah terimakan ke Tomaissi 257, maka sabu itu akan dibawa ke Kabupaten Majene, Sulawesi Barat (Sulbar)," jelas Rudi.
Dari hasil pemeriksaan terhadap para tersangka mengaku baru pertama kali akan mengirimkan barang haram itu.
"Mereka hanya sebagai kurir dan diiming-iming upah yang besar dari pemilik sabu,” katanya.