Polisi Tangkap 2 Pria Bawa Sabu di Tapteng Sumut
MEDAN - Polisi menangkap dua pria pemilik narkotika jenis sabu di Jalan Baru Desa Aek Horsik, Kelurahan Sipange, Kecamatan Tukka, Kabupaten Tapanuli Tengah (Tapteng), Sumatera Utara (Sumut).
Kedua pelaku adalah NPS (43), warga Kecamatan Pandan, dan RSM (27), warga Kecamatan Sarudik.
"Kedua pelaku diringkus petugas, Kamis (28 September) sekitar pukul 22.30 WIB, di Jalan Baru, Kabupaten Tapteng," kata Kasat Narkoba Polres Sibolga AKP Sugiono, Jumat 29 September, disitat Antara.
Sugiono menyebutkan, dari keduanya polisi mengamankan satu bungkus plastik bening kecil yang berisikan serbuk kristal diduga sabu dengan berat bruto 0,99 gram, satu lembar tisu putih, satu bungkus rokok, dan satu handphone warna hitam.
Peristiwa itu berawal ketika personel gabungan menerima informasi dari masyarakat tentang keberadaan dua pria memiliki narkotika jenis sabu di Jalan Baru Aek Horsik, Kabupaten Tapteng.
"Kemudian, personel turun ke lokasi melakukan penyelidikan dan menangkap kedua pelaku," ucapnya.
Baca juga:
- Sapa Ketum Partai Pendukung Ganjar di Rakernas IV PDIP, Megawati: Tiga Sahabat Kami
- Tak Hanya Uang, KPK Temukan 12 Senjata Api saat Geledah Rumah Dinas Mentan Syahrul Yasin Limpo
- Minta Orang Tua Cegah Anak Jadi Pelaku Bullying, Heru Budi: Jangan Sibuk Nonton Drama Korea
- Heru Budi Minta Pasar Jaya Peka Masalah Pedagang Tanah Abang
Kasat Narkoba mengatakan dalam penggeledahan terhadap salah seorang pelaku, yaitu RSM ditemukan barang bukti satu bungkus rokok, dan satu bungkus plastik bening.
Barang bukti narkotika jenis sabu tersebut dibungkus dalam tisu warna putih ditemukan di kantong celana kanan bagian depan RSM.
Saat dilakukan interogasi terhadap RSM, mengaku bahwa narkotika jenis sabu tersebut adalah milik NPS. Kedua tersangka dan barang bukti dibawa ke Polres Sibolga untuk pemeriksaan lebih lanjut.
"Dalam kasus ini, tersangka akan dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) subs Pasal 112 ayat (1) dari Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika," kata Sugiono.