Unand Temukan Dugaan Penyelewengan Dana Kemahasiswaan Rp613 Juta

PADANG - Hasil pemeriksaan dari Satuan Pengawas Internal (SPI) Universitas Andalas (Unand) Sumatera Barat menemukan adanya dugaan penyelewengan dana kemahasiswaan tahun 2022 sebesar Rp613.085.180.

"Setelah penelusuran yang dilakukan SPI, ditemukan adanya dugaan kerugian Universitas Andalas sekitar Rp613 juta lebih," kata Sekretaris Universitas Andalas Henmaidi di Padang dilansir ANTARA, Jumat, 29 September.

Ia menjelaskan dugaan kerugian negara pada perguruan tinggi itu terkait dengan dana kemahasiswaan tahun 2022 yang gagal dibayarkan kepada pihak yang berhak menerima.

"Data tersebut sepanjang bukti-bukti yang ada, dan telah diperiksa oleh SPI," ujar Henmaidi.

Pada akhir 2022 terdapat sejumlah kegiatan, pemberian insentif prestasi, serta berbagai kegiatan kemahasiswaan yang belum dibayarkan pembiayaannya.

Secara administrasi, kata dia, semua dokumen telah diproses dan anggaran untuk pembayaran kegiatan juga telah cair ke rekening Bendahara Bidang I dan III. Namun faktanya, bendahara Bidang I tidak melakukan seluruh pembayaran kepada pihak terkait (yang berhak menerima).

Atas hal tersebut, SPI melakukan pemeriksaan secara komprehensif untuk menelusuri aliran dana tersebut. Dalam pemeriksaan, Bendahara Bidang I mengakui telah menggunakan dana dengan cara tidak benar atau untuk kepentingan pribadi.

Pihak perguruan tinggi telah melakukan upaya untuk mengembalikan kerugian tersebut dengan meminta komitmen dari bendahara melalui pemotongan gaji, dan upaya lainnya.

Kemudian, sebagai tindakan administratif atas kesalahan yang dilakukan Bendahara Bidang I, terhitung sejak Juli 2023 sudah dilakukan pemotongan gaji terhadap yang bersangkutan.

"Termasuk remunerasi serta hukuman kepegawaian yaitu menurunkan pangkat satu tingkat terhitung Agustus 2023. Tidak hanya itu, saat ini kasus tersebut juga sedang dalam proses hukum di Kejaksaan Negeri Padang," ujarnya.

Upaya penyelesaian kerugian kepada pihak terkait yang dilakukan Unand ditunda hingga mendapatkan kejelasan dan kepastian hukum.

Penundaan ini dilakukan untuk menghindari terjadinya maladministrasi, dan pelanggaran atas ketentuan terkait dengan pengelolaan keuangan negara.