Pemerintah Diminta Serius Tangani Dugaan Pencemaran Limbah di Pulau Bunyu
TANJUNG SELOR - Dugaan pencemaran lingkungan kembali terjadi di Kecamatan Bunyu, Bulungan, Kalimantan Utara (Kaltara).
Seperti yang terjadi di sekitar area perusahaan tambang batu bara milik PT Lamindo yang beroperasi di wilayah bunyu.
"Pencemaran ini sudah terjadi sejak dua tahun terakhir. Akibatnya, ada sekira 30-40 hektare (ha) lahan warga yang terdampak. Seperti tanam tumbuh banyak yang mati. Hutan pun gundul," kata penyuluh Perikanan Swadaya, Hariyono, Rabu, 27 September.
Ironisnya, limbah batu bara itu turut mencemari perairan Bunyu sehingga nelayan kesulitan untuk mencari ikan.
"Jadi dampaknya sudah sangat luar biasa," ungkapnya.
Limmbah batu bara, lanjut Hariyono, tidak dikelola dengan baik oleh perusahaan termasuk tidak adanya pengawasan dari pemerintah terkait aktivitas tersebut.
"Kami sudah meminta beberapa kali agar ada pengawasan dari tim Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Tarakan. Intinya tidak ada pengawasan," ujarnya.
Baca juga:
Dijelaskannya, limbah PT Lamindo berasal dari settling pond 12. Meski berdampak luas, perusahaan enggan untuk bertanggung jawab dan menyatakan pencemaran yang terjadi saat ini bukan berasal dari perusahaan tersebut.
Padahal, yang beroperasi di area itu hanya ada satu perusahaan yakni PT Lamindo.
"Kita sudah laporkan masalah ini ke pemerintah dan DPRD Bulungan pun kabarnya sudah membentuk tim pansus (panitia khusus) tapi belum ada ketegasan," ujarnya.
Warga yang dirugikan menilai pemerintah tidak serius atau masih tutup mata dengan permasalahan yang terjadi saat ini.
"Dampak limbah itu sudah sangat luar biasa. Tapi faktanya pemerintah tidak serius. Sudah dua tahun kondisinya seperti ini," pungkasnya.