Lapaknya Digusur, PKL Pasar Tegal Danas Bekasi: Pinggir Jalan Inspeksi Kalimalang Juga Tanah Negara Harus Ditertibkan
BEKASI - Sejumlah pedagang kaki lima (PKL) di Pasar Tegal Danas, Kecamatan Cikarang Pusat, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, meminta petugas adil dalam menertibkan bangunan liar dengan tidak tebang pilih.
"Kita mendukung, tapi harus adil. Jangan hanya di sisi kiri saja tapi di pinggir Jalan Inspeksi Kalimalang harus ditertibkan karena itu juga tanah negara," kata pedagang ayam Anden Legar di lokasi, Rabu 27 September, disitat Antara.
Dirinya bersama para pemilik lapak yang dibongkar lain mendukung upaya yang dilakukan pemerintah daerah bahkan ditunjukkan dengan sikap kooperatif membongkar dan memindahkan sendiri barang dagangan ke tempat relokasi yang tersedia.
"Kalau tidak ditertibkan semua percuma Pak. Pedagang yang sekarang ada di tempat relokasi pasti akan maju lagi (berjualan di pinggir Jalan Inspeksi Kalimalang) nanti," katanya. Anden mengaku pedagang yang telah ditertibkan dan pindah ke tempat relokasi khawatir kehilangan pelanggan karena kalah strategis secara lokasi dibandingkan pedagang yang tidak ditertibkan.
"Kalau mau dibongkar ya bongkar semua. Tutup, tutup semua. Jangan pilih kasih. Kalau kita memang diminta untuk bongkar, kita bongkar, kita kooperatif. Tapi kenapa ini ada yang tidak dibongkar, kan gitu," katanya.
Pemilik warung kopi Dewo mengaku terpaksa menyewa tanah kosong berukuran 5x6 meter di tempat relokasi yang dikelola pihak ketiga sebesar Rp10 juta per tahun untuk dibangun kios.
"Biar ringan bayar sewa, saya bagi dua dengan penjual jus dan es buah. Kalau di tempat lama minimal sehari dapat Rp50-Rp100 ribu. Kalau sekarang belum tahu, masih baru dan masih sepi. Kalau masih sepi mau tidak mau pindah lagi, mau dikasih makan apa Pak nanti anak dan istri saya," ucap dia.
Baca juga:
Dewo menyatakan kegiatan penertiban bangunan liar ini bukan kali pertama dilakukan pemerintah daerah melalui Satpol PP Kabupaten Bekasi berikut petugas gabungan lintas instansi.
"Sejak saya berjualan kopi di sini, belasan tahun lalu sudah lima kali penertiban. Kalau dulu-dulu belum ada tempat relokasi. Sebulan-dua bulan pindah, kita pindah lagi karena pelebaran jalan belum dikerjakan," katanya.
Kepala Satpol PP Kabupaten Bekasi Surya Wijaya mengatakan kegiatan penertiban bangunan liar hari ini demi menegakkan peraturan daerah terkait larangan mendirikan bangunan di tanah milik negara sekaligus mendukung rencana pelebaran jalan di titik tersebut.
"Tentu kami tidak ada tebang pilih, kami masih berkoordinasi dengan pihak terkait menyusul keluhan sejumlah pedagang yang merasa dirugikan," tandasnya.