Modal WhatasApp APK Surat Tilang, Warga Palembang Ini Kuras Rekening Korban Hingga Rp2,3 Miliar
PALEMBANG - Polda Sumatera Selatan menangkap seorang pelaku penipuan dengan modus mengirimkan android package (APK) surat tilang. Dalam aksinya, pelaku inisial
ES (23) warga Kecamatan Pagelaran Tulung Selapan Ilir, Kabupaten OKI ini mengaku-ngaku sebagai polisi.
Pelaksana Tugas (Plt.) Dirreskrimsus Polda Sumsel AKBP Putu Yudha Prawira mengatakan,
modus pelaku dengan cara mengirimkan surat tilang via WhatsApp kepada korbannya.
Kemudian menguras saldo rekening senilai Rp2,3 miliar dari korban yang merupakan warga Kota Palembang berusia 58 tahun.
Pelaku mengirimkan file APK surat tilang untuk menyadap handphone, kemudian rekening dan email korban melalui kode OTP (one-time password) yang pengirimannya lewat SMS.
"Setelah meretas email korban, pelaku juga meretas mobile banking itu menggunakan username yang ada di alamat email korban. Dari situ, saldo korban terkuras," terang Putu saat rilis kasus dikutip dari Antara, Rabu, 27 September.
Pelaku menguras saldo rekening korban selama 3 hari berturut-turut, mulai 30 Mei sampai dengan 1 Juni 2023 dan menggunakan 20 rekening untuk mentransfer uang korban dengan total transaksi lebih dari 100 kali.
Pelaku memilih korbannya secara acak yang memiliki nomor angka depan WhatsApp 0811, kemudian dari situ akan mengetahui apakah nomor tersebut memiliki rekening yang nilainya fantastis.
Tidak menutup kemungkinan pelaku beraksi dibantu oleh rekan-rekannya. Namun, kata dia, untuk pengiriman link APK, ES melakukannya seorang diri.
"Kami masih menyelidiki ke mana aliran uang itu dia tampung. Pengakuannya ada yang dititip sama teman-temannya. Itu masih kami cari," ujarnya.
Polisi menyita sejumlah barang bukti berupa delapan rekening yang digunakan pelaku, 16 dokumen aktivitas log-in mobile banking rekening korban, dua handphone, dan satu simcard pelaku.
Pelaku dijerat Pasal 30 ayat (1) juncto Pasal 46 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) dengan pidana 6 tahun penjara dan denda Rp 600 juta.
Sementara itu, ES mengaku sudah melakukan praktik tersebut sejak 2022. Namun, menurut pengakuannya, baru satu korban yang berhasil dkuras saldo rekeningnya.
Ia mendapatkan APK tersebut dengan membeli lewat temannya di Facebook seharga Rp500 ribu.
Baca juga:
- SDN 06 Pesanggrahan Belajar Jarak Jauh Usai Insiden Siswi Jatuh dari Lantai 4
- Siswa Kelas 6 SDN 06 Pesanggrahan yang Jatuh dari Lantai 4 Gedung Disebut Korban Perundungan
- Terkesan Ditutupi, Komnas Anak Desak Polda Jatim Ambil Alih Kasus Siswi SD Dicolok Tusuk Pentol
- Bantah Bahas Politik di HUT Arab Saudi, Gerindra Sedang Atur Waktu Pertemuan Resmi Prabowo-Megawati
Uang senilai Rp2,3 miliar itu, kata dia, sudah dititipkan kepada teman-temannya untuk simpan uang tersebut, dan sebagian sudah ES habiskan untuk keperluannya. Pelaku mengaku memanfaatkan uang itu untuk membeli narkoba jenis sabu-sabu.