Plaza Atrium Alami Pailit, Berikut Profilnya

YOGYAKARTA - Pengembang properti di Indonesia, PT Cowell Development Tbk., resmi melepas salah satu pusat perbelanjaannya, Plaza Atrium Senen yang berlokasi di Jalan Senen Raya, Jakarta Pusat.  Lantas seperti apa sih profil pemilik Plaza Atrium

Cowell Development (COWL) didirikan pada 25 Maret 1981 dengan nama PT Internusa Artacipta yang berfokus di bidang pengembangan properti kelas menengah atas. Ada pula, PT Gama Nusapala jadi pemegang saham Cowell dengan kepemilikan 50 persen saham pada 2000.

Profil Pemilik Plaza Atrium

Setelah itu di 2005, namanya diganti jadi PT Cipta Karya Putra Indonesia, sejalan dengan pergantian kepemilikan. Pas di 2007, Perseroan melaksanakan Penawaran Saham Perdana( IPO) serta mengganti namanya jadi PT Cowell Development Tbk. Pada 2012, Cowell mengakuisisi 99, 98 persen kepemilikan PT Plaza Adika Lestari( PAL), buatnya jadi pemegang saham mayoritas.

Cowell sendiri telah menuntaskan beberapa proyek di Tanah Air. Di 1984, perseroan meningkatkan Melati Mas Residence, yang lebih dahulu diketahui selaku Villa Melati Mas, suatu kawasan perumahan di Serpong, Tangerang Selatan. Perseroan memperluas kegiatannya ke proyek- proyek apartemen serta bangunan komersial.

Di antara lain lingkungan perumahan modern di Serpong, Serpong Park, Borneo Paradiso di Balikpapan, serta Westmark Apartment di Jakarta Barat yang dibesarkan oleh anak perusahaannya PT Sandi Mitra Selaras.

Menjajaki akuisisi 99, 99 persen saham PT Satria Heritage Permata Perkasa, Cowell mengerjakan pengembangan Lexington Residence Apartment di Jakarta Selatan.

Tidak hanya itu, Perseroan pula mengerjakan pengembangan The Oasis Apartment di Cikarang, usai menjajaki akuisisi 99, 99 persen saham PT Nusantara Prospekindo Sukses.

Dinyatakan Pailit

Diberitakan sebelumnya, PT Cowell Development Tbk. diputus pailit oleh Pengadilan Niaga Jakarta Pusat pada Juli 2020. Dikala itu, Direktur Cowell Development Pikoli Sinaga berkata grupnya menyesalkan sikap serta keputusan kreditur penggugat yang memilah buat menggugat pailit dibanding berdamai lewat bermacam- macam proposal perdamaian.

Tetapi, perseroan hendak berupaya maksimal buat melunasi kewajiban kepada kreditur dan mempertahankan segala karyawan meski beban keuangan makin berat.

Pikoli Sinaga, Corporate Secretary COWL, menyampaikan pada 16 Agustus 2023 perseroan melangsungkan penjualan aset yang sifatnya berarti.

" Terjalin eksekusi terhadap hak pegelolaan gedung Plaza Atrium Segitiga Senin oleh Euro Tanada sebagai pemegang jaminan atas sarana yang diberikan oleh PT Bank QNB Indonesia Tbk. serta Qatar National Bank (Q. S. C) Singapura Branch bersumber pada Akta Perjanjian Penyerahan Piutang (Cessie) antara QNB Indonesia, Tbk serta Qatar National Bank (Q. S. C) Singapura Branch dengan PT Euro Tanada Nomor. 49 bertepatan pada 27 Maret 2023 terbuat dihadapan Indrasari Kresnadjaja, S. H., Meter. Kn notaris di Jakarta Selatan," paparnya dalam keterbukaan data di Bursa Dampak Indonesia, Senin( 18/ 9/ 2023).

Akibat dari pelepasan Atrium Senen untuk COWL yakni berkurangnya pemasukan secara signifikan. Sedangkan itu, COWL pula berpotensi delisting dari pencatatan saham di Bursa Efek Indonesia (BEI) sehabis masa suspensi transaksi sahamnya telah mencapai 3 tahun.

Suspensi sedangkan atas transaksi saham COWL diresmikan pada 13 Juli 2020 bersumber pada pengumuman no Peng- SPT- 00016/ BEI. PP3/ 07- 2020 serta Peraturan Bursa No I- I tentang Penghapusan Pencatatan( Delisting) serta Pencatatan Kembali( Relisting) Saham di Bursa.

Mengacu pada regulasi tersebut, Bursa bisa menghapus dampak industri tercatat apabila emiten hadapi keadaan ataupun peristiwa yang secara signifikan berakibat negatif pada kelangsungan usaha, baik secara finansial ataupun hukum serta tidak ada gejala pemulihan yang memadai.

Sebagaimana dikenal, BEI menghentikan sementara transaksi saham COWL di seluruh pasar dampak sehabis perseroan tersebut menemukan permohonan statment pailit keuangan serta Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang( PKPU) di Pengadilan Negara( PN) Jakarta Pusat serta diputus pailit. Akibat suspensi ini, saham COWL cuma diperdagangkan di pasar perundingan dalam 24 bulan terakhir.

Masa suspensi COWL sudah menggapai 24 bulan pada 13 Juli 2022 serta berpotensi dihapus dari bursa. Bersamaan dengan perihal ini, Harijanto Thany sudah mengundurkan diri selaku Komisaris Utama COWL pada 28 Juni 2022. Dikala ini, Dewan komisaris cuma diisi Adam Mingkay sebagai komisaris independen. Ada pula Irwan Susanto berprofesi selaku Direktur Utama serta Pikoli Sinaga selaku Direktur.

Kepemilikan saham COWL terdiri atas PT Gama Nusapala sebesar 71, 12 persen dari 4. 871. 214. 021 saham yang diterbitkan perseroan.

Berikutnya terdapat Feral Investment Inc 14, 35 persen serta Earvin Limited sebesar 8, 12 persen dan sisanya masyarakat sebesar 6, 41 persen.

Jadi setelah mengetahui pemilik Plaza Atrium, simak berita menarik lainnya di VOI, saatnya merevolusi pemberitaan!