Mantan Wakil DPRD Jatim Divonis 9 Tahun Penjara Plus Bayyar Uang Pengganti Rp39,5 Miliar

SURABAYA - Eks Wakil Ketua DPRD Jawa Timur, Sahat Tua Simanjuntak, divonis sembilan tahun penjara terkait kasus korupsi dana hibah Jatim.

Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), dengan kurungan 12 tahun penjara.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Sahat Tua Simanjuntak dengan pidana penjara selama sembilan sembilan tahun," kata Ketua Majelis Hakim, I Dewa Suardhita, saat membacakan amar putusan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya, Selasa, 26 September.

Majelis hakim menyatakan Sahat terbukti meyakinkan bersalah korupsi dana hibah untuk kelompok masyarakat (pokmas) di Madura. Akibat perbuatannya, Sahat juga dinyatakan telah merugikan negara sebesar Rp39,5 miliar.

Tak hanya itu, petinggi Golkar Jatim itu juga dikenakan denda Rp1 miliar subsider enam bulan penjara. Sahat juga wajib mengembalikan kerugian uang negara sebesar Rp39,5 miliar.

Dalam kasus ini, Sahat dijerat dengan pasal 12 a juncto pasal 18 undang-undang RI nomor 31 tahun 1999, tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.

"Jika harta terpidana tidak mencukupi, maka diganti dengan pidana empat tahun penjara," ujarnya.

Mendengar putusan itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari KPK menerima putusan majelis hakim. Sedangkan Sahat melalui Kuasa Hukumnya menyatakan masih pikir-pikir. "Pikir-pikir yang mulia," ujarnya.