Pj Gubernur Tekankan Pentingnya Perda untuk Lindungi Tanah Adat di Babel
BABEL - Penjabat (Pj) Gubernur Kepulauan Bangka Belitung (Babel) Suganda Pandapotan Pasaribu mengatakan diperlukan peraturan daerah (perda) untuk melindungi tanah adat agar investasi selaras dengan regulasi yang tidak merugikan masyarakat.
"Dengan adanya peraturan ini tentunya masyarakat akan terlindungi dan investasi tetap terjaga dengan baik," kata Suganda Pandapotan Pasaribu saat membuka Seminar Nasional Perlindungan Hukum Negara Atas Hak Tanah Adat Masyarakat Melayu di Pangkalpinang, Selasa.
Ia mengapresiasi Universitas Muhammadiyah Provinsi Kepulauan Babel yang menggelar seminar nasional bertemakan "Perlindungan Hukum Negara Atas Hak Tanah Adat Masyarakat Melayu" karena sangat positif dan mengedukasi pejabat pemerintah daerah dalam melindungi tanah adat, desa dan masyarakat di Negeri Serumpun Sebalai ini.
"Dengan adanya seminar nasional ini, tentunya kita bisa melihat perlakuan dan solusi dari permasalahan dari tanah masyarakat, adat dan desa di daerah ini," ujarnya.
Ia menawarkan regulasi berupa perda, akta dan penetapan dalam mengatasi berbagai masalah tanah adat, desa dan masyarakat ini.
"Kami akan melihat seperti apa dan mudah-mudahan dengan adanya seminar ini dapat menghasilkan solusi yang terbaik bagi masyarakat daerah ini," katanya.
Baca juga:
Rektor Universitas Muhammadiyah Kepulauan Babel Ir. Fadillah Sabri, S.T., M.Eng mengatakan kegiatan seminar ini merupakan sumbangsih Universitas Muhammadiyah untuk mencari solusi permasalahan tanah adat di Indonesia khususnya Babel.
"Selama ini, banyak orang berbicara masalah tanah adat ini di media sosial, tetapi tidak ada formulasi untuk memecahkan permasalahan tersebut," ujarnya.
Ia menyatakan kegiatan seminar nasional ini dihadiri seluruh kepala daerah se-Kepulauan Babel, kades, lembaga adat melayu dan masyarakat sebagai bentuk edukasi, pencerahan dalam melindungi tanah adat ini.
"Alhamdulillah, seminar nasional dihadiri pakar-pakar pertanahan dan diharapkan dengan adanya seminar ini dapat memunculkan regulasi untuk melindungi tanah adat dari investasi yang merugikan masyarakat," katanya.