Batal Direlokasi ke Galang, Warga Pulau Rempang Dibangunkan Rumah Rp120 Juta di Tanjung Banon

JAKARTA - Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia memastikan warga di Pulau Rempang tidak akan direlokasi ke Pulau Galang.

Sebagai gantinya akan digeser ke Tanjung Banon.

Tanjung Banon sendiri adalah sebuah kampung yang masih berada di dalam Pulau Rempang, Batam, Kepulauan Riau.

Seperti diketahui, warga Pulau Rempang akan direlokasi karena adanya pembangunan Proyek Startegis Nasional (PNS) Rempang Eco City di Pulau Rempang, Batam, Kepuluan Riau.

“Kita geser ke Tanjung Banon, itu masih di Rempang, hanya 3 kilometer (km). Mereka saudara-saudara kita sebagian besar mata pencaharian laut, jadi laut yang sama, hanya digeser saja,” ujar Bahlil dalam konferensi pers di Kantor BPKM, Jakarta, Senin, 25 September.

Bahlil mengungkapkan, banyak warga Pulau Rempang yang ternyata tidak memiliki sertifikat tanah.

Meski begitu, pemerintah akan memberikan kompensasi atas pergeseran pemukiman warga.

Nantinya, sambung Bahlil, warga yang pindah akan diberikan sertifikat hak milik (SHM) atas tanah di Tanjung Banon.

“Jadi alas hak daripada tempat tinggal mereka yang sudah turun-temurun di sana itu ternyata belum ada, saya juga kaget. Maka kemudian saya sampaikan kepada mereka, kompensasi yang didapat pertama mendapat 500 meter persegi tanah di Tanjung Banon yang di Rempang, itu langsung sertifikat,” ujar Bahlil.

Selain itu, Bahlil mengatakan, warga yang dipindahkan ke Tanjung Banon juga akan dibangunkan rumah tapak dengan nilai sebesar Rp120 juta.

Namun, sambung Bahlil, jika rumah sebelumnya memiliki nilai lebih dari Rp120 juta, maka pemerintah akan menambahkan uang kompensasinya.

“BP Batam memakai KJPP sebagai lembaga independen untuk menghitung. Kalau memang benar dia Rp500 juta, maka kita kasih Rp120 juta yang sudah diberikan, berarti kita tambah lagi Rp380 juta. Maka tidak ada yang dirugikan ini,” tutur Bahlil.

Bahkan, kata Bahlil, jika warga yang terdampak relokasi namun rumahnya belum selesai maka akan mendapat kompensasi senilai Rp1,2 juta.

“Menyangkut dengan mereka pada saat bergeser rumahnya belum jadi, itu dapat Rp1,2 juta per orang, dan uang kontrak rumah Rp1,2 juta. Jadi kalau 1 KK ada 4 orang, berarti 4 kali Rp1,2 juta, Rp4,8 juta. Itu Rp4,8 juta sudah di atas UMR. Ditambah 1 KK, Rp1,2 juta, jadi sebenarnya Rp6 juta plus uang sewa rumah,” katanya.