Jabar Hentikan Status Darurat Kebakaran TPA Sarimukti Bandung Barat

BANDUNG - Pemerintah Provinsi Jawa Barat menghentikan atau tidak memperpanjang status darurat penanganan kebakaran TPA Sarimukti seiring dengan berhasil dipadamkannya kebakaran fasilitas yang terletak di Kabupaten Bandung Barat tersebut.  

Penjabat (Pj) Gubernur Jawa Barat Bey Triadi Machmudin mengatakan dengan keadaan kebakaran Sarimukti yang membaik tersebut, status darurat penanganan kebakaran TPA Sarimukti berakhir 25 September 2023 ini.  

"Alhamdulillah sudah berhasil dipadamkan. Oleh karena itu, status darurat yang berakhir hari ini tidak diperpanjang," kata Bey dilansir ANTARA, Senin, 25 September.

Meski kebakaran TPA Sarimukti sudah mengalami perbaikan, Bey menegaskan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota di Bandung Raya, harus tetap berkomitmen mengurangi volume sampah yang dibuang ke TPA.  

"Kalau caranya tetap sama seperti ini, ya, ini akan berulang terus. Kita tidak mau seperti itu. Harus ada perubahan pola," tuturnya.

Setelah status darurat penanganan kebakaran TPA Sarimukti berakhir, penanganan kini dialihkan untuk masa transisi TPA Sarimukti ke Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Jabar yang diatur oleh Keputusan Gubernur (Kepgub).  

Penetapan status masa transisi darurat oleh Pj Gubernur terhitung mulai 25 September 2023, dengan melibatkan Kodam III/Siliwangi, Damkar Kabupaten/Kota, perangkat daerah Pemda Provinsi Jabar dan Pemda Kabupaten/Kota, serta ITB.

Saat ini, dikabarkan TPA Sarimukti masih bisa menerima sampah di zona super darurat sebanyak 2.626 ritase dengan satu ritase sekitar tiga sampai empat ton.

Bey mengapresiasi masyarakat dan pemda kabupaten/kota di Bandung Raya, yang selama masa darurat sampah melakukan berbagai upaya untuk pengolahan sampah sehingga beban TPA Sarimukti bisa berkurang.

"Saya sampaikan apresiasi dan terima kasih kepada warga terutama di Bandung Raya atas pengertian selama masa darurat sampah dengan memilah sampah sejak dari rumah. Ini jadi momentum bagi Bandung Raya dan Jabar untuk mengelola sampah lebih baik, modern, dan terintegrasi," tuturnya.

Sementara itu, Kepala Pelaksana Harian Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Jabar Dani Ramdan mengatakan bahwa meski status darurat penanganan kebakaran TPA Sarimukti tidak diperpanjang, penanganan darurat sampah di Bandung Raya, diperpanjang hingga 25 Oktober.

"Untuk menggunakan kembali TPA Sarimukti, DLH Jabar perlu melaksanakan beberapa hal di antaranya, penutupan tanah di area bekas terbakar, membangun sistem proteksi kebakaran," ucap Dani.