Warga Medan Pemilik 1,9 Gram Sabu Dituntut 7 Tahun Penjara

MEDAN - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara menuntut terdakwa Sholihin asal Kota Medan dengan pidana tujuh tahun penjara dalam perkara memiliki narkotika jenis sabu seberat 1,9 gram.

"Meminta kepada majelis hakim agar menjatuhkan pidana tujuh tahun penjara, denda Rp1 miliar subsider enam bulan penjara," ujar JPU Roceberry Christanthy Damanik di Pengadilan Negeri Medan, Sumatera Utara dilansir ANTARA, Senin, 25 September.

Ia mengatakan jaksa menilai perbuatan terdakwa melanggar Pasal 112 (1) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang narkotika sebagaimana dakwaan subsider.

Yaitu, tanpa hak melawan hukum, memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika golongan I dalam bentuk bukan tanaman yaitu narkotika jenis sabu seberat 1,9 gram.

"Hal yang memberatkan perbuatan terdakwa bertentangan program pemerintah yang sedang giat-giatnya dalam pemberantasan narkoba," kata Roceberry.

Sementara dia mengatakan hal yang meringankan belum pernah dihukum, bersikap sopan dalam persidangan dan mengakui dan menyesali perbuatannya.

Setelah membacakan tuntutan, terdakwa Sholihin langsung membacakan nota pembelaan melalui virtual. Dia meminta kepada majelis hakim agar meringankan hukuman, alasannya karena mengakui perbuatannya.

Majelis hakim yang diketuai Farhen melanjutkan persidangan dengan agenda putusan yang dijadwalkan pada pekan depan.

Dalam dakwaan terungkap personel dari

Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumut mendapat informasi di Jalan Kampung Bahari, Kecamatan Medan Labuhan, Kota Medan ada penjual narkotika jenis sabu tersebut.

Kemudian, petuags itu melakukan pembelian dengan cara undercover buy dengan kesepakatan harga Rp550 ribu per gram.

Setelah sampai di lokasi, personel itu langsung menangkap terdakwa beserta barang bukti. Dari hasil interogasi, terdakwa mendapatkan barang haram tersebut dari Rudi (lidik) seharga Rp500 ribu per gram