2 Jambret Pepet Motor Modus Tanya Alamat Ditangkap Polresta Bengkulu
BENGKULU - Polresta Bengkulu menangkap dua pelaku pencurian dengan modus tanya alamat dan melakukan aksi tersebut di 15 tempat kejadian perkara (TKP).
Kedua pelaku tersebut yaitu MB (25) warga Kelurahan Kebun Kenanga dan TE (24) warga Kelurahan Padang Serai Kota Bengkulu.
"Kedua pelaku sudah sangat meresahkan warga kota Bengkulu dengan beberapa aksi jambret atau pencurian dengan kekerasan, terutama sasarannya adalah wanita, korban yang lemah dan korban yang sedang lengah," kata Kapolsek Gading Cempaka Kota Bengkulu Kompol Kadek Suswantoro dikutip ANTARA, Sabtu, 23 September.
Kedua pelaku ditangkap setelah melakukan aksi pencurian di Kelurahan Padang Harapan terhadap NA(20) warga Kabupaten Empat Lawang, Sumatera Selatan.
Akibat aksi kedua pelaku, korban kehilangan satu unit handphone senilai Rp4 juta dan melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Gading Cempaka Kota Bengkulu.
"Mendapati informasi tersebut selanjutnya polisi langsung melakukan pengumpulan bahan keterangan dan kedua pelaku ditangkap oleh Tim Opsnal Polsek Gading Cempaka Kota Bengkulu," ujarnya.
Berdasarkan pengakuan kedua pelaku, pencurian telah dilakukan di 15 TKP dengan menjambret handphone, kemudian HP tersebut dijual di forum media sosial dan hasilnya digunakan untuk kebutuhan sehari-hari.
"Dari tangkapan kasus yang berhasil mereka ungkap, pelaku beraksi secara berpasangan yaitu satu pelaku bertugas untuk mengeksekusi korban dan satu pelaku lagi bertugas untuk bersiap-siap di atas motor," ujar dia.
Selanjutnya, pelaku akan melakukan pengintaian terhadap korban yang memegang handphone dan sedang sendirian di rumah, kemudian pelaku yang mengendarai sepeda motor akan memarkir di depan rumah korban dan pelaku yang berboncengan akan turun dari motor.
"Pelaku yang turun selanjutnya akan memanggil korban untuk mendekat, dengan modus ingin menanyakan alamat, setelah korban mendekat, pelaku secara cepat langsung merampas handphone milik korban," jelas Kadek.
Atas perbuatannya, kedua pelaku terancam Pasal 365 KUHP tentang tindak pidana pencucian dengan kekerasan dengan ancaman penjara paling lama sembilan tahun.