OJK Dukung Pembiayaan Ukm Daerah Lewat Securities Crowdfunding
JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bersama Self-Regulatory Organization (SRO) diketahui terus mendorong pembiayaan bagi pelaku UKM melalui instrumen di Pasar Modal dengan memanfaatkan Securities Crowdfunding (SCF) sebagai alternatif pendanaan.
Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK Inarno Djajadi mengatakan pihaknya berkomitmen mendukung pengembangan UKM melalui berbagai regulasi dan kebijakan di sektor keuangan.
“Salah satu langkah konkrit yang telah dilakukan OJK adalah melalui percepatan perluasan akses keuangan UKM di sektor Pasar Modal melalui pemanfaatan Layanan Urun Dana atau securities crowdfunding,” ujarnya dalam keterangan tertulis, Jumat, 22 September.
Menurut Inarno, layanan terbaru ini diharapkan dapat menjadi solusi alternatif tepat bagi para pelaku usaha yang membutuhkan permodalan, khususnya bagi UKM yang belum bankable karena keterbatasan akses, sehingga dapat memanfaatkan layanan ini melalui pemanfaatan platform digital.
“Kami mengajak untuk dapat memanfaatkan momentum pada acara ini untuk memperoleh pemahaman mengenai proses bisnis Layanan Urun Dana atau SCF, sehingga dapat memanfaatkannya bagi UKM,” tuturnya.
Baca juga:
OJK melansir, hingga 31 Agustus 2023 telah terdapat 16 penyelenggara yang mendapatkan izin dari OJK dengan 439 penerbit dan 159.408 pemodal. Total dana yang dihimpun sebesar Rp951,20 miliar.
Inarno menambahkan, optimisme pertumbuhan pasar modal Indonesia masih terus berlanjut meskipun di tengah berbagai tekanan akibat dinamika global.
“Dengan pertumbuhan jumlah investor retail yang begitu pesat, hal ini dapat berdampak positif bagi Pasar Modal di Indonesia karena selain dapat memberikan stabilitas dan likuiditas di pasar modal, di sisi lain juga dapat menjadi shock absorber yang meredam gejolak dan fluktuasi harga saham di saat investor asing memilih untuk menarik dana ke luar negeri dari Pasar Modal Indonesia,” tegas dia.
Ke depan, sambung Inarno, OJK juga akan menyiapkan regulasi yang bertujuan untuk memberikan perlindungan investor diantaranya penerapan klasifikasi Manajer Investasi melalui penyempurnaan regulasi terkait perizinan Manajer Investasi.
“OJK akan penyusunan regulasi terkait ranking dan rating Reksa Dana serta perubahan peraturan Dana Perlindungan Pemodal untuk mencakup Efek Reksa Dana dan layanan urun dana (SCF),” tutup dia.