Lima Pegawai Pemkot Surabaya Daftar Caleg Bakal Dipecat Bila Tak Mengundurkan Diri

SURABAYA - Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi menegaskan akan memberikan sanksi bagi pegawai Pemkot Surabaya jika maju sebagai calon legislatif (caleg). Diketahui, ada lima orang anak buahnya ketahuan mendaftarkan diri sebagai caleg pada Pileg 2024 mendatang.

"Kalau tidak mundur nanti pada 3 Oktober (pengumuman daftar calon tetap), maka akan ada sanksi yang pertama," kata Eri, di Surabaya, Kamis, 21 September.

Tak hanya sanksi pertama berupa teguran lisan, Eri memastikan bakal mencopot mereka dari jabatan yang diemban, bahkan diberhentikan dari pekerjaannya. Maka itu, Eri meminta mereka segera mungundurkan diri sebagai pegawai di Pemkot Surabaya.

Eri membantah kelima orang itu sebagai aparatur sipil negara (ASN) Pemkot Surabaya. Eri menyebut mereka hanya sebagai pekerja kontrak alias tenaga outsourcing. Namun, sanksi itu tetap berlaku bagi mereka.

Kebijakan ini mengacu pada aturan di dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 10 Tahun 2023 tentang Pencalonan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota.

"Kalau memang tak mundur, maka langsung dilepas dari jabatan yang sekarang diterima," katanya.

Tak hanya pegawai Pemkot Surabaya, Eri juga mengingatkan RT/RW maupun Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Kelurahan (LPMK) yang nyaleg dipersilakan segera mundur dan melepas jabatannya. Karena ada Perwali Nomor 112 Tahun 2022 dijelaskan Ketua RT/ RW dan LPMK, tidak boleh terlibat aktif dalam partai politik.

"Sanksinya langsung dilepas dan mendapatkan sanksi yang lebih berat," ujarnya.