Nasabah Bunuh Diri usai Diteror Debt Collector, Bos AdaKami Akan Usut Tuntas

JAKARTA - Direktur Utama penyedia pinjaman online (pinjol) AdaKami, Bernardino Moningka Vega Jr angkat suara mengenai nasabahnya yang bunuh diri setelah terlilit utang dan diteror penagih. Kata dia, pihaknya bakal ikut serta mengusut kasus ini.

Bernardino mengaku pihaknya bersama Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) sebelumnya telah memenuhi panggilan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pada tanggal 20 September 2023 untuk proses klarifikasi.

Sebagai tindak lanjut dari pertemuan ini, Bernardino mengatakan, AdaKami akan mengusut tuntas kasus ini. Namun, dia mengakui saat ini proses investigasi belum berlangsung dengan baik karena keterbatasan informasi yang ada mengenai pengguna.

“Jika ada pihak yang memiliki informasi terkait, kami mohon untuk segera menghubungi AdaKami melalui call center di 15000-77 atau email hello@cs.adakami.id dengan melampirkan bukti yang lengkap,” katanya dalam keterangan resmi yang diterima VOI, Kamis, 21 September.

Bernardino mengatakan informasi tersebut dibutuhkan, karena pada hari ini akan dilakukan agenda meeting lanjutan bersama OJK untuk memaparkan kronologis dan bukti-bukti berdasarkan data yang terkumpul secara faktual.

Terkait dengan informasi yang beredar berdasarkan unggahan akun @rakyatvsoinjol yang menerangkan bahwa korban berinisial K, mengakhiri hidupnya pada Mei 2023, AdaKami sebagai platform P2P Lending akan menindaklanjuti dengan upaya mendapatkan data pribadi lengkap seperti nama lengkap, nomor KTP dan nomor ponsel.

“Untuk dilakukan pemeriksaan apakah korban benar nasabah AdaKami yang memiliki tunggakan dan melacak rekam proses penagihan. Hal ini sesuai dengan prosedur yang berlaku dalam hal penegakan proses KYC (know your customer) seluruh pengguna layanan AdaKami,” ucapnya.

Menurut Bernardino, data pribadi ini menjadi kunci keberlangsungan investigasi yang menyeluruh dan untuk memastikan setiap aktivitas yang terjadi di platform AdaKami sesuai dengan hukum dan regulasi yang berlaku.