Wali Kota Bandung Nonaktif Yana Mulyana Diberhentikan dengan Tidak Hormat

BANDUNG - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) secara resmi memberhentikan Wali Kota Bandung nonaktif Yana Mulyana secara tidak hormat. Yana sebelumnya terlibat dalam kasus korupsi Bandung Smart City.

Putusan tersebut diumumkan sebelum acara pelantikan enam penjabat (pj) wali kota dan pj bupati di Gedung Sate, Bandung, oleh Pj Gubernur Jawa Barat, Bey Machmudin, Rabu 20 September.

"Memberhentikan dengan tidak hormat saudara H Yana Mulyana dari jabatannya sebagai Wali Kota Bandung sisa masa jabatan 2018 hingga 2023. Ditetapkan di Jakarta pada 15 Agustus 4, 6, 11, dan 20 September 2023. Ditandangani Tito Karnavian (Mendagri)," kata pelantik saat membacakan putusan Kemendagri.

Kapuspen Kemendagri, Benni Irwan, juga memberikan tanggapan terkait putusan Mendagri mengenai pemberhentian tidak hormat terhadap Yana Mulyana.

Benni menyatakan bahwa ini adalah hasil dari proses hukum yang telah diikuti oleh Kemendagri. Dia menjelaskan bahwa keterlibatan Yana Mulyana dalam kasus hukum menjadi dasar bagi Kemendagri untuk mengambil tindakan pemberhentian ini.

"Berdasarkan keputusan dari pengadilan, itulah yang menjadi rujukan dan pegangan Menteri Dalam Negeri untuk tindakan pemberhentiannya," kata Benni.

Sebelumnya, Yana Mulyana terlibat dalam kasus korupsi terkait penerimaan suap dan gratifikasi dalam proyek pengadaan CCTV dan ISP di Kota Bandung, bersama dengan dua pejabat Dinas Perhubungan Kota Bandung, yaitu Kepala Dinas Perhubungan Dadang Darmawan dan Sekretaris Dinas Perhubungan Khairur Rijal.