Korupsi Insentif Guru Mengaji, Eks Bendahara Dinas Syariat Islam Aceh Tengah Dituntut 3,5 Tahun Penjara

BANDA ACEH - Jaksa penuntut umum Kejaksaan Negeri Aceh Tengah menuntut mantan Bendahara Dinas Syariat Islam Kabupaten Aceh Tengah berinisial AY (34) yang didakwa korupsi dana insentif guru mengaji dengan hukuman 3,5 tahun penjara.

Kepala Seksi Pidana Khusus Zainul Arifin  mengatakan, selain pidana penjara, terdakwa AY juga dituntut membayar uang pengganti Rp398 juta.

"Tuntutan tersebut dibacakan jaksa penuntut umum dalam sidang virtual di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Banda Aceh," kata Zainul Arifin dikutip Antara, Jumat, 5 Februari.

Terdakwa, kata Zainul Arifin, bersalah melanggar Pasal 3 jo Pasal 18 ayat (1) huruf a, b ayat (2), ayat (3) UU RI Nomor 31 Tahun 1999 yang diubah menjadi UU  Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Zainul Arifin mengatakan, terdakwa AY juga dituntut membayar denda Rp50 juta. Jika tidak membayar, maka terdakwa harus menjalani hukuman atau subsidair empat bulan penjara

Dalam tuntutan jaksa penuntut umum (JPU), sebut Zainul Arifin, apa bila terdakwa tidak sanggup membayar uang pengganti Rp398 juta, maka harta bendanya dirampas untuk menutupi kerugian negara.

Zainul Arifin mengatakan jaksa sudah menyita aset terdakwa berupa dua petak tanah dan rumah. Aset itu akan dijual untuk menutup kerugian negara bila terdakwa tidak membayar uang pengganti.

"Penjualan tanah dan rumah untuk menutupi kerugian uang negara tentu berdasarkan putusan pengadilan dan perkaranya ini sudah memiliki kekuatan hukum tetap," kata Zainul Arifin.

Terdakwa AY didakwa melakukan tindak pidana korupsi dana insentif guru gaji TPA di Kabupaten Aceh Tengah semester kedua Tahun Anggaran 2019 dengan total Rp398 juta.

"Dana itu seharusnya untuk membayar guru mengaji taman pendidikan Al Quran se-Kabupaten Aceh Tengah sebanyak 1.259 orang. Tapi terdakwa diduga memakai untuk kepentingan pribadinya," kata Zainul Arifin.