Polres Karawang Selidiki Kasus Dugaan Penipuan Anggota DPRD Purwakarta 

KARAWANG - Polres Karawang mulai menyelidiki dan memeriksa kasus dugaan penipuan dan penggelapan uang senilai ratusan juta rupiah yang melibatkan anggota DPRD Kabupaten Purwakarta.

Kasat Reskrim Polres Karawang AKP Arief Bastomy mengatakan pihaknya telah menerima laporan terkait kasus dugaan penipuan dan penggelapan uang senilai ratusan juta rupiah.

"(Sesuai dengan laporan), kami akan melakukan penanganan dengan sesuai ketentuan yang berlaku," katanya dikutip ANTARA, Selasa, 19 September.

Dia menyampaikan, pihaknya akan menangani kasus tersebut berdasarkan standar operasional prosedur yang ada.

"Tentu kami tangani. Nanti jika ada perkembangan akan kami sampaikan lebih lanjut," katanya.

Sementara sebelumnya, seorang warga Karawang, Jawa Barat, melalui pengacaranya melaporkan salah seorang anggota DPRD Purwakarta berinisial NS. Laporan itu terkait dengan kasus dugaan penipuan dan penggelapan uang senilai ratusan juta rupiah.

"Kami telah melaporkan kasus dugaan penipuan dan penggelapan uang yang melibatkan oknum anggota DPRD Purwakarta ke Polres Karawang pada Kamis (14/9)," kata Alek Safri Winando, kuasa hukum korban kasus dugaan penipuan dan penggelapan.

Pelaporannya teregistrasi dengan Nomor: STTLP/B/1398/IX/2023/SPKT/Polres Karawang/Polda Jawa Barat, tanggal 14 September 2023, itu terkait dengan perkara pasal 378 jo pasal 372 KUHP.

Alek mengatakan, kliennya bernama Joko Susilo yang merupakan warga Kecamatan Klari, Karawang, sengaja melaporkan NS ke polisi karena ia merasa dirugikan.

Disebutkan NS diduga menjanjikan anak korban masuk Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN), Jatinangor Sumedang, tapi harus menyetorkan uang sebagai mahar.

Selain NS, Alek juga melaporkan AZ ke Polres Karawang. AZ ini disebut-sebut sebagai pejabat yang dinas di IPDN.

Menurut Alek, terlapor NS dan AZ ini diduga telah menipu korbannya hingga berhasil mengumpulkan uang sebesar Rp550 juta.

Uang senilai ratusan juta rupiah itu sebelumnya telah diminta oleh NS dan AZ yang disebut sebagai "uang pelicin" agar anak korban bisa masuk ke IPDN sehingga korban menyerahkan uang tersebut.

Namun hingga saat ini, anak korban tidak masuk atau tidak diterima di IPDN Jatinangor, Sumedang. Atas hal itulah korban menuntut uang-nya dikembalikan oleh NS dan AZ.