Dapat Diskon Hukuman, Anas Urbaningrum Dieksekusi ke Lapas Sukamiskin
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengeksekusi mantan Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum ke Lapas Sukamsikin, Bandung, Jawa Barat, setelah ada putusan Peninjauan Kembali (PK) dari MA.
Dalam putusan PK, MA menjatuhkan hukuman kepada Anas delapan tahun penjara dalam kasus proyek Pusat Pelatihan, Pendidikan, dan Sekolah Olahraga Nasional (P3SON) Hambalang, kasus pencucian uang, dan proyek lainnya. Dia bakal menjalani masa hukuman selama delapan tahun.
"Terpidana akan menjalani pidana penjara selama delapan tahun dikurangi selama berada dalam tahanan dan pidana denda sejumlah Rp300 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka dikenakan pidana pengganti denda berupa kurungan selama tiga bulan," kata Plt Juru Bicara KPK bidang Penindakan Ali Fikri dalam keterangan tertulisnya kepada wartawan, Jumat, 5 Februari.
Dalam putusan PK itu, mantan Ketua Fraksi Partai Demokrat di DPR RI ini diharuskan membayarkan uang pengganti sebesar Rp57.592.330.580,00 dan 5.261.070 dolar Amerika selambat-lambatnya satu bulan setelah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap atau inkracht.
"Apabila harta bendanya tidak mencukupi untuk membayar uang pengganti tersebut maka dipidana penjara selama dua tahun," tegas Ali.
Baca juga:
Lebih lanjut, Ali mengatakan, Anas Urbaningrum juga mendapatkan hukuman tambahan berupa pencabutan hak untuk dipilih dalam jabatan publik selama lima tahun terhitung sejak terpidana selesai menjalani pidana pokok.
"KPK akan segera melakukan penagihan baik denda maupun uang pengganti dari terpidana tersebut sebagai aset recovery dari tindak pidana korupsi untuk pemasukan bagi kas negara," ungkapnya.
Diberitakan sebelumnya, Mahkamah Agung memotong masa hukuman eks Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum dari 14 tahun penjara menjadi delapan tahun dalam kasus Hambalang.
"Menjatuhkan pidana terhadap Anas Urbaningrum dengan pidana penjara selama 8 tahun ditambah denda Rp 300 juta subsider tiga bulan," kata Juru Bicara Andi Samsan Nangro kepada wartawan, Rabu, 30 September.
Adapun Majelis Hakim Agung Peninjauan Kembali (PK) diketuai oleh Sunarto dan didampingi oleh Andi Samsan Nganro dan Mohammad Askin sebagai hakim anggota, juga menjatuhkan pidana tambahan untuk Anas.
"Menjatuhkan pidana tambahan terhadap Anas Urbaningrum berupa pencabutan hak untuk dipilih dalam jabatan publik selama lima tahun terhitung sejak terpidana selesai menjalani pidana pokok," imbuhnya.
Andi kemudian menjelaskan alasan permohonan PK dengan dasar kekhilafan hakim dapat dibenarkan dengan sejumlah pertimbangan.