Polresta Tangerang Gagalkan Transaksi Narkoba, 1 Pelaku dengan Barang Bukti 29,59 Gram Sabu Diamankan

TANGERANG - Satresnarkoba Polres Metro Tangerang Kota berhasil menggagalkan transaksi narkoba di wilayah Pamulang Tangerang Selatan. Satu pelaku inisial PBK (28) turut diringkus polisi dengan barang bukti 29,59 gram bruto sabu.

"Saat dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti dua plastik klip narkotika jenis sabu dengan berat brutto 29,59 gram dari seorang tersangka yang akan melakukan transaksi," kata Kasat Narkoba Polres Metro Tangerang Kota, Kompol Zazali Hariyono dalam keterangannya di Tangerang, Antara, Jumat, 15 September.

Zazali Hariyono menuturkan pengungkapan kasus ini berawal dari adanya laporan masyarakat pada hari Minggu sekitar pukul 12.00 WIB terkait adanya transaksi narkotika di Jalan Ketapang 2, Kelurahan Pamulang Barat, Kecamatan Pamulang, Kota Tangerang Selatan.

Usai mendapatkan informasi, petugas melakukan penyelidikan dan observasi di lokasi dan mendapatkan keterangan dari warga jika di rumah kontrakan tersangka kerap dilakukan transaksi narkoba.

Lalu pada pukul 16.00 WIB, petugas melakukan penggerebekan di lokasi. Dari hasil penggeledahan, barang bukti berupa dua plastik klip narkotika jenis sabu siap edar.

"Kita berhasil gagalkan rencana transaksi dan menggali keterangan dari pelaku saat ini," katanya.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya tersangka langsung dibawa ke Polres Metro Tangerang Kota, Polda Metro Jaya guna pengembangan lebih lanjut.

Tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Sub. Pasal 111 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) Undang Undang Nomor 35 tahun 2009, tentang narkotika.

"Ancaman hukuman penjara seumur hidup dan atau maksimal hukuman mati," katanya.