Alasan Pendaftaran Capres dan Cawapres Dimajukan, Perubahan Jadwal Tengah Dirancang oleh KPU
YOGYAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) berencana mempercepat pendaftaran Calon Presiden dan Calon Wakil Presiden untuk Pilpres tahun depan menjadi 10-16 Oktober 2023. Langkah ini pun menimbulkan pertanyaan dari masyarakat yang menantikan penyelenggaraan Pemilu . Lalu apa alasan pendaftaran Capres dan Cawapres 2024 dimajukan?
Sebelumnya pendaftaran Capres dan Cawapres dijadwalkan pada tanggal 19 Oktober hingga 25 November 2023. Rencana perubahan tersebut sedang dirancang dalam rancangan Peraturan KPU (PKPU) yang mengacu pada Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2023. UU tersebut, sebelum revisi, mengatur masa kampanye Pilpres dan Pileg dimulai tiga hari setelah penetapan calon. Kemudian masa kampanye menurut UU tersebut dilakukan selama 75 hari.
"Namun dalam UU 7/2023, terdapat start yang berbeda. Untuk kampanye legislatif menjadi 25 hari setelah DCT (daftar calon tetap) dan untuk presiden menjadi 15 hari setelah DCT," tutur Hasyim Asy'ari melalui keterangan tertulis pada Jumat (8/9). ).
Ketua KPU, Hasyim Asy'ari, memberkan alasan pendaftaran Capres dan Cawapres 2024 yang dimajukan.
Alasan Pendaftaran Capres dan Cawapres 2024 Dimajukan
Hasyim Asy'ari mengatakan jika tidak ada perubahan jadwal pendaftaran maka pemungutan suara Pemilihan Presiden dan Pemilihan Legislatif akan berbeda. Sebab waktu kampanye dalam Pilpres dan Pileg dibuat berbeda dalam UU 7 Tahun 2023.
Sebenarnya ada beberapa opsi perubahan jadwal pendaftaran Capres dan Cawapres, menurut Hasyim Asy'ari. Namun KPU harus memperhatikan jendela waktu tahapan demi tahapan yang diatur secara ketat dalam UU Pemilu.
Dari hal tersebut kemudian dipilih opsi memajukan pendaftaran Capres dan Cawapres dari yang semula 19 Oktober-25 November, menjadi 10-16 Oktober. Hasyim mengatakan bahwa langkah pengambilan tersebut sudah diperhitungkan secara matang. Pilihan tanggal tersebut disebut paling wajar dan memungkinkan pelaksanaan secara teknis.
“Dengan mempertimbangkan pengaturan pasal 276 UU Pemilu, kerangka tahapan dan waktu dalam pasal 230 sampai dengan pasal 238 UU Pemilu dan juga dengan pertimbangan teknis yang paling wajar dan memungkinkan, pilihan tersebut sudah sesuai,” kata Hasyim Asy'ari.
Mahfud MD Ungkap Alasan Pendaftaran Capres dan Cawapres Dimajukan
Mahfud MD, Menko Polhukam, mengatakan Pemilu 2024 bisa terganggu apabila jadwal pendaftaran Capres dan Cawapres tak dimajukan. Mahfud juga mengatakan muncul kekhawatiran jika jadwal pendaftaran yang telah ditetapkan sebelumnya bakal mengganggu pemilu yang diagendakan dilaksanakan pada 14 Februari 2024.
"Kalau tidak dimajukan justru mempengaruhi tahapan Pemilu. Pemilu bisa terganggu kalau tidak dimajukan," ucap Mahfud MD di Kompleks Istana Kepresidenan pada Senin (11/9).
Mahfud menilai perubahan jadwal tersebut juga cukup memungkinkan bagi bakal capres dan cawapres untuk pendaftaran, pemeriksaan, hingga penetapan calon. Selain itu, menurut Mahfud MD pilihan memajukan pendaftaran Capres dan Cawapres juga bermanfaat agar dinamika politik tidak terlalu panas.
Baca juga:
Demikianlah ulasan mengenai alasan pendaftaran Capres dan Cawapres dimajukan menjadi 10-16 Oktober 2023. Masa pendaftaran pencalonan direncanakan mulai dilakukan pada 7 Oktober hingga 9 Oktober.
Ikuti terus berita terkini dalam negeri dan luar negeri lainnya di VOI . Kamu terbaru menghadirkan dan terupdate nasional maupun internasional.